Jum’at, 25 November 2022, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menghadiri Bhumandala Award 2022 yang diadakan oleh Badan Informasi Geospasial. Bhumandala award ini sebagai penghargaan terhadap upaya membangun simpul jaringan informasi geospasial kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dinilai terbaik dalam upayanya mempersiapkan diri dan membangun simpul jaringan. Pada tahun ini, Bhumandala Award juga diberikan untuk kategori “Penamaan Rupabumi”, penghargaan ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan mekanisme Evaluasi dan Pemantauan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Dan pada tahun ini juga, Bhumandala Award mengikutsertakan organisasi di luar pemerintah.
Terkait Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, peraturan ini diterbitkan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan nama rupabumi diatur pada PP tersebut dengan harapan PNR dapat dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Pertimbangan berikutnya yang dimuat dalam PP PNR ini bahwa PNR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.
Nama rupabumi, dikenal juga dengan nama geografi atau toponim. Toponim adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan. Penyediaan nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional oleh National Names Authority (NNA) dan dikemas dalam gazeter nasional (daftar nama rupabumi) merupakan amanat dan rekomendasi dari resolusi United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) adalah kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang nama geografi.
JKPP sendiri telah mendokumentasikan banyak toponim di Indonesia. Hal ini adalah buah dari metode pemetaan partisipatif (PP) yang dilakukan, yang mana masyarakat menjadi pemeran utamanya. Pengetahuan lokal terkait kesejarahaan, nilai budaya, dan adat istiadat banyak terekam di masyarakat. Karena tidak hanya batas luar yang dipetakan pada kegiatan PP, melainkan juga mencatat titik-titik atau lokasi yang mempunyai sejarah, nilai budaya, dan adat istiadatnya seperti halnya hutan keramat, mata air, makam, dan lain-lain, kebanyakan nama-nama tempat ini menggunakan istilah-istilah atau nama-nama lokal. Nama-nama inilah yang seharusnya ada di Peta Rupabumi, karena masyarakat akan lebih mengenali nama-nama lokal tersebut dibandingkan dengan hanya menggunakan nama-nama umum.
Diharapkan dengan adanya penghargaan ini kedepannya JKPP bisa terus berkoordinasi dengan BIG, tak hanya pada penamaan rupabumi, tapi juga dalam kegiatan-kegiatan lain yang bisa menghasilkan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Add Comment