Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) kembali menyelenggarakan pelatihan pemetaan partisipatif kepada masyarakat Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pelatihan ini berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 28 Februari hingga 1 Maret 2024.
Pelatihan ini diadakan sebagai respon atas permasalahan yang dihadapi masyarakat Desa Samo terkait dengan izin pengolahan kayu dan pemasangan patok kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Gunung Sinopa III di dalam lokasi kebun warga yang memiliki sertifikat hak milik.
Permasalahan di Desa Samo
Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan izin pengolahan kayu kepada UD Rio Gam di wilayah perbatasan Desa Samat dan Desa Samo seluas 592 Ha. Kemudian, pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Planologi dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia bersama BPSKL wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dan KPH Kabupaten Halmahera Selatan memasang patok HPK Gunung Sinopa III di dalam lokasi kebun warga Desa Samo yang memiliki sertifikat hak milik.
Keputusan-keputusan ini dikhawatirkan akan berdampak pada konflik batas wilayah antar desa di Kecamatan Gane Barat Utara akibat ketidakjelasan dan ketidaktahuan masyarakat tentang batas wilayah desa-desa.
Pelatihan Pemetaan Partisipatif
Berdasarkan permasalahan tersebut, Perkumpulan Pakativa Maluku Utara dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara mengundang JKPP untuk memfasilitasi proses pelatihan dan pemetaan partisipatif di wilayah Desa Samo.
Peta partisipatif yang dihasilkan dari pelatihan ini akan digunakan sebagai alat advokasi untuk peninjauan ulang status kawasan hutan dan juga sebagai basis data untuk pengajuan TORA (Tata Ruang Kawasan Hutan) dalam kawasan hutan.
Proses Pemetaan Partisipatif
Selain memfasilitasi pelatihan pemetaan, Rahmat Sulaiman dari JKPP juga memfasilitasi jalannya pemetaan yang dilakukan secara partisipatif bersama peserta pelatihan. Agenda pemetaan ini berlangsung selama 4 hari, dari tanggal 2 hingga 6 Maret 2024.
Proses pemetaan diawali dengan mengidentifikasi penggunaan lahan di Desa Samo dengan menggunakan metode FGD (Focus Group Discussion) bersama masyarakat desa. Kemudian, dilanjutkan dengan membuat peta sketsa desa, pelatihan penggunaan alat GPS, mencatat data lapangan, dan belajar teknik pengambilan data lapangan. Setelah itu, dilakukan pembagian tim pemetaan dan survei.
Diharapkan dengan adanya pelatihan dan pemetaan partisipatif ini, masyarakat Desa Samo dapat memiliki informasi yang lebih jelas tentang batas wilayah desa mereka dan dapat memperjuangkan hak-hak mereka atas ruang.
Add Comment