KABAR JKPP edisi 18 ini menyajikan tema “Peta Partisipatif Menuju Gerbang Satu Pintu One Mapâ€. Seperti yang disampaikan dalam salah satu kabar utama kami, sajian dari Imam Hanafi, Kepala Divisi Advokasi JKPP. Konsep One Map adalah untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sector ke dalam satu peta secara integratif , dengan demikian tidak terdapat perbedaan dan tumpang tindih informasi dalam peta yang selanjutnya ditetapkan oleh satu lembaga (BIG) untuk ditetapkan sebagai one reference, one standard, one database dan one geoportal. Terdapat ekspektasi yang tinggi dlam konteks OneMap ini, bukan hanya terkait informasi spasial dalam peta, tetapi pentingnya integrasi peta-peta komunitas dengan peta sektor lain, sehingga integasi peta partisipatif ke dalam konsep OneMap Indonesia diharapkan dapat menjadi acuan yang sah dan diakui pemerintah untuk menunjukkan bukti keberadaan dan system tenurial masyarakat yang bias menjadi dasar veriikasi terhadap tumpang tindihnya penguasaan ruang oleh berbagai sektor.
Kabar lainnya adalah dari Seminar Nasional “MP3EI dan Kedaulatan Ruang Hidup Rakyat Perdesaan Nusantara†yang lalu. Hingga akhir tahun 2013, kita mencatat beberapa kebijakan pemerintah yang menjadi perhatian diantaranya, Putusan MK 35 dan MK 45 tentang kawasan hutan, NKB 12 Kementerian dan Lembaga, kebijakan satu peta (one Map Policy) dan UU Desa. Namun diantara peluang bagi perluasan ruang hidup rakyat tersebut, sangat ironis pemerintah tetap menjalankan kebijakan ekonomi kapitalistik yang terbukti telah mengabaikan bahkan menggusur masyarakat dengan diterbitkannya MP3EI, yang secara umum berisi tentang rencana pembangunan berbagai infrastruktur penting di seluruh nusantara sebagai bagian percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.
Selanjutnya ada kabar tentang Percepatan Identifikasi Keberadaan Sebaran Masyarakat Adat Melalui Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA), satu inisiatif untuk menyediakan data keberadaan masyarakat adat secara indikatif, ada 2 pendekatan yang dilakukan dalam penyusunan PIWA ini, yaitu secara manual menggabungkan informasi spasial dan sosial berdasarkan literatur, peta dasar, survey, wawancara dan FGD. Metode kedua adalah interpretasi peta tematik menggunakan analisis GIS.
Kabar berikutnya adalah dari kegiatan Sekolah Advokasi Penataan Ruang (SATAR) Angkatan ke-II, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan para pegiat pemetaan yang memiliki kemampuan advokasi penataan ruang yang handal sebagai bekal kerja-kerja di lapangan. Dengan metode tutorial, berbagi pengalaman, diskusi kelompok, review bacaan dan dokumen, kunjungan lapang dan praktek pengolahan data serta penulisan.
Kabar lainnya adalah Hasil Pembelajaran Penggunaan Peta Partisipatif untuk Resolusi Konflik, yang merupakan pembelajaran 11 Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) bagaimana ragam penggunaan peta dan metodologi pemetaan di beberapa daerah sebagai alat advokasi dan mekanisme penyelesaian konflik.
Kabar Simpul menyajikan kabar Pemetaan Partisipatif di Desa Kalaodi, Tidore Timur, Maluku Utara dimana SLPP Maluku Utara memfasilitasi pemetaan partisipatif di desa tersebut. Hal menarik dari pemetaan di desa Kalaodi ini adalah, selama ini masyarakat menyadari bahwa wilayah mereka tidak masuk kedalam peta administrasi pemerintah, pada saat Kabupaten mengeluarkan kebijakan RTRW, wilayah mereka masih berstatus kawasan lindung.
Yang terakhir adalah kabar dari hasil pemetaan skala luas wilayah adat Ketemanggungan Tamambaloh dan Iban Manua Sadap di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Semoga kabar yang kami sajikan dalam KABAR JKPP edisi 18 ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami selalu membuka kritik dan saran juga tulisan dari para pembaca untuk memperkaya media ini. Selamat Membaca !
Terima kasih
[wpdm_file id=36]