Narsem, Kader PKK Desa Gerduren, Kecamatan Purwojati, Kab. Banyumas, Jateng tak canggung saat memetakan hutan dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) dalam pengambilan titik koordinat usulan Perhutanan Sosial pada Selasa (16/10/2018) pagi di Desa Gerduren.
Ia bersama warga desa lainnya didampingi oleh Yayasan LPPSLH Purwokerto dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) turun langsung melakukan pemetaan partisipatif untuk usulan Perhutanan Sosial di desanya.
Bersama tim peta desa, ia menyusuri setiap batas hutan areal Kerja Perum Perhutani. Kadang-kadang menanjak, turun, melewati lembah dan tanah kering bebatuan ditengah terik matahari.
“Saya harus bisa, dan harus berhasil menaklukan tantangan ini” ujarnya. Menurut Narsem, perempuan desa hutan mempunyai informasi penting dalam pengelolaan sumberdaya alam di desanya.
Hal yang sama disampaikan oleh Sumi, Kaur Umum Desa Gerduren. Menurutnya, perempuan desa hutan, harus mempunyai kapasitas dalam memetakan potensi dan ruang desanya agar mampu memberikan warna bagi perencanaan pembangunan desa kedepan.
Sumi berharap, kedepannya akan dilakukan pemetaan partisipatif tata batas desa, agar desanya mempunyai peta desa yang definitif dan diakui semua pihak.
“Sebagian besar penggarap lahan hutan disini adalah perempuan, sehingga banyak informasi dan pengetahuan yang dimiliki tentang wilayah yang mereka kelola” ujar Sumi.
Sehari sebelumnya, ia bersama masyarakat Desa Gerduren, LMDH, Kader PKK dan Perangkat Desa melakukan Pelatihan Pemetaan Partisipatif untuk Usulan Perhutanan Sosial yang difasilitasi oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) yang didukung oleh Yayasan Lppslh Purwokerto.
Kades Gerduren, Bambang Suhartono menyatakan apresiasinya terhadap kesemangatan tim peta Desa Gerduren.
“Saya sangat bangga dengan hasil peta yang kami buat ini, semoga membawa perubahan yang lebih baik lagi melalui usulan Perhutanan Sosial yang sedang kami usulkan” terang Narsem.
“Ini awal yang baik bagi desa kami, karena kedepannya kami akan melakukan pemetaan wilayah desa sesuai dengan Permendagri 45 tahun 2016 tentang penataan dan penegasan batas desa” ujar Bambang.
Add Comment