Kondisi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) termasuk Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) baik di Langkat (Sumatera Utara) maupun Aceh Tamiang (Aceh), saat ini jauh berubah. Dulu, kala melintasi pinggiran jalan lintas dari Medan menuju Aceh, sepanjang jalan hutan rimbun. Kini, sepanjang jalan banyak “dihiasi†perkebunan sawit.
Prama Wirasena, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), 20% dari 1.095.592 hektar TNGL rusak parah. Penyebab utama, hutan terbabat untuk kebun sawit.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  mengatakan, illegal logging menggila. Sebagian hutan habis berubah menjadi kebun sawit. “Ini sangat memprihatinkan.â€
Dia sedang memikirkan pemecahan masalah ini. Dia menceritakan, kasus di Sarongge, Jawa Barat, pada 2004-2008, petugas masih mengejar-ngejar warga yang menggarab lahan. Lewat pendekatan persuasif, dengan agroforestry, dan sistem ternak agrosilfopastur, mendapat pendampingan organisasi lingkungan dan sektor terkait, hutan terjaga. Saat ini, satu peternak miliki sampai 400 kelinci.“Hutan terjaga. Ini yang masih kita kupas khusus mengatasi di KEL termasuk TNGL.â€
Siti akan mendiskusikan ini dengan organisasi lingkungan atau gerakan kemasyarakatan. “Dari mereka kami mendapatkan informasi-informasi dasar sangat berharga ini. Soal KEL terus saya pantau.â€
Selamatkan KEL
Sedangkan Rudi Putra, Anggota Forum Konservasi Leuser (FKL), mengatakan, permasalahan terbesar KEL, adalah ekspansi kebun sawit baik legal, maupun ilegal.
Kalau perkebunan di TNGL, katanya, jelas semua ilegal tetapi tidak di KEL, harus ditinjau terlebih dahulu. KEL,  walaupun ada sejak 1998, tetapi status perlindungan baru ditegaskan dalam UU Pemerintahan Aceh pada 2006. Sebelum itu, KEL terbagi-bagi dalam status alokasi penggunaan lain, hutan lindung, hutan produksi, suaka margasatwa, cagar alam, dan taman hutan rakyat, termasuk TNGL.
Dengan begitu, izin hak guna usaha (HGU) perkebunan di KEL, keluar sebelum 2006, legal belum ada peninjauan lagi. “Juga kepemilikan lahan. Seharusnya, pemerintah diperintahkan meninjau perizinan.â€
Kerusakan KEL, kata Rudi, sangat parah. Hampir seluruh batas kawasan hingga beberapa kilometer ke hutan, dirambah dan diduduki ilegal maupun legal.“Aneh sekali, kita menemukan beberapa izin HGU dalam kawasan hutan.â€
Di Aceh Tamiang, dari 80,493 hektar KEL, diperkirakan 33.699 hektar menjadi bukan hutan. Dari sisa KEL yang masih berhutan, 95%, hutan sekunder.
Di Aceh Tamiang, diperkirakan 20,000 hektar sawit dalam KEL dengan pelaku berbagai pihak, dari perusahaan, pemodal, warga luar dan masyarakat sekitar.
“Perubahan kawasan ini harus dihentikan. Hutan rusak harus direstorasi mencegah bencana ekologi. Ini sangat dikhawatirkan melihat laju perambahan, telah membuka hutan di lahan curam, sedangkan masyarakaat hidup di bawahnya. Kita tidak saja akan ditimpa longsor dan banjir, juga kehilangan air.â€
Pemerintah, katanya, harus bekerja lebih keras lagi untuk menghentikan kerusakan hutan. Untuk itu, perlu kebijakan menyeluruh dan tindakan seluruh bagian pemerintahan, baik pusat maupun daerah, berikut penegak hukum. “Saat ini penanganan kerusakan masih sangat parsial,†katanya.
Menurut Rudi, harus ada peningkatan penegakan hukum hingga memberikan efek jera. “Pengawasan dan perlindungan ketat, serta memberdayakan masyarakat sekitar. Tidak hanya dilakukan satu lembaga. Pemberdayakan masyarakat oleh kementerian, sampai dinas.â€
Indonesia, katanya, sudah harus melupakan eksploitasi sumber daya hutan untuk pembangunan. Saat ini, wajib melindungi hutan. Jika itu, harimau, badak, gajah dan orangutan Sumatera, akan punah bila semua gagal melindungi mereka.
Kusnadi Oldani, Direktur Eksekutif Walhi Sumut mengatakan,  ketidakpastian kawasan hutan menjadi satu faktor perusakan. Pengukuhan kawasan hutan, tidak kunjung selesai  sedang perubahan peruntukan atau tata ruang, ditengarai lebih banyak untuk kepentingan eksploitatif skala besar, bukan masyarakat.
Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/04/23/kala-hutan-leuser-berganti-jadi-kebun-sawit/