JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap memberikan masukan terhadap rencana Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan aturan terkait penggunaan pesawat tanpa awak atau drone. “Pastinya untuk setiap aturan yang dikeluarkan ada uji publik. Sekarang kan masih teknis dan tahap awal, sehingga itu masih domain Kominfo, tidak terkait dengan kami sehingga belum ada diskusi. Nanti saat tahap harmonisasi semua kementrian dan lembaga akan diminta tanggapannya,” kata Juru Bicara Kemenhub Bambang S Ervan kepada IndoTelko, kemarin menanggapi rencana Kominfo yang akan mangatur penggunaan pesawat tanpa awak itu. Ditegaskannya, Kemenhub sudah memiliki aturan terkait penggunaan drone sesuai dengan wewenangnya terkait dengan lalu lintas penggunaan drone untuk kelancaran dan keselamatan penerbangan. Sementara Kominfo akan mengatur drone terkait penggunaan soektrum frekuesi dan persyaratan teknis peralatan. “Tak ada masalah, semua sesuai wewenang,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/11) Bagian Hukum bersama Sekditjen SDPPI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemberdayaan Drone Ditinjau dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi”, di Balmon Kelas II Surabaya, Jalan Ketintang Baru I No. 22 Surabaya, Jawa Timur. FGD dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder dalam rangka menyusun regulasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan persyaratan teknis perangkat drone, sehingga menjamin aspek legalitas dan keamanan dalam pemanfaatan drone di Indonesia. Pesawat terbang tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) atau yang dikenal dengan sebutan drone merupakan sebuah mesin terbang yang difungsikan dengan kendali jarak jauh (remote control) oleh penggunanya atau mampu mengendalikan dirinya sendiri. Pesawat udara nirawak yang bisasanya dilengkapi kamera action resolusi tinggi ini dikendalikan dengan remote dan spektrum frekuensi radio. Drone digunakan mengambil dan menyimpan gambar/data secara real time. Drone selama ini digunakan antara lain sebagai pesawat pengintai, pemotretan udara pada area yang sangat luas, pengukuran karakteristik atmosfer, dan juga sebagai alat angkutan barang. Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 90 Tahun 2015 mengenai Pesawat Udara Tanpa Awak di Indonesia. Dalam aturan yang dibuat Kemenhub, drone diperbolehkan mengudara pada area uncontrolled airspace di bawah 500ft atau 150m. Diperbolehkan mengudara 500m dari batas terluar restricted/prohibited area. Mengudara di atas jarak 500ft atau 150m harus dengan ijin dishub udara selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya, perubahan ijin paling lambat 7 hari sebelumnya. Drone diijinkan untuk pemotretan, perfilman atau pemetaan harus ijin pemda atau pemkot setempat. Sementara penggunaan untuk aplikasi pertanian atau perkebunan harus berjarak 500m dari pemukiman.
Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=in&it=kemenhub-tak-permasalahkanaturan
Add Comment