Jumlah dan komposisi kabinet pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla masih menjadi teka teki. Tim Transisi sudah mengusulkan sejumlah aternatif kementerian kepada presiden dan wakil presiden terpilih itu. Keputusan akhir kini ada di tangan presiden terpilih.
Salah satu opsi yang diusung adalah perampingan kabinet. Kelompok masyarakat sipil cenderung mengusulkan komposisi kabinet yang ramping. Ada yang dihapuskan, ada yang dilebur, dan ada pula yang diperkuat atau dipecah menjadi dua. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diusulkan untuk diperkuat struktur organisasi dan wewenangnya.
Usulan itu disampaikan Hendrik Siregar. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) ini berharap Jokowi-JK melakukan reorganisasi terhadap institusi KLH. Selain perubahan struktur, penguatan kewenangan menjadi penting dilakukan. Â Hendrik melihat selama ini penegakan hukum lingkungan tak berjalan dengan baik. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh manusia dan melibatkan perusahaan-perusahaan besar nyaris tak diselesaikan secara tuntas. Banyak pelaku yang diseret ke pengadilan justru bebas, atau mendapat hukuman ringan.
Hendrik berharap Jokowi-JK membuat terobosan dalam penegakan hukum lingkungan. Misalnya membuat pengadilan khusus lingkungan. Pengadilan yang ada terkesan tak kuat berhadapan dengan mafia lingkungan. “Saat ini, penjahat lingkungan hidup menjadikan peradilan menjadi tempat aman bagi mereka,†urainya.
Kepala Departemen Kajian dan Pengelolaan Sumber Daya WALHI, Khalisah Chalid, mengatakan kabinet yang ramping justru memaksimalkan kinerja, sekaligus efisien. Kuncinya justru terletak pada kepemimpinan. “Pada prinsipnya Koalisi berharap Jokowi-JK membentuk postur kabinet yang ramping dan efisien dalam bekerja,†katanya dalam jumpa pers sejumlah Koalisi di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Selasa (02/9).
Khalisah mengusulkan agar sejumlah kementerian atau lembaga pemerintahan yang menjalankan kebijakan serupa untuk digabung. Misalnya, terkait perlindungan dan pemulihan lingkungan serta Sumber Daya Alam (SDA) harus dipimpin oleh satu kementerian koordinator.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, mengatakan kabinet yang ramping mempengaruhi jalannya reforma agraria. Semakin banyak lembaga semakin ketat birokrasi, dan semakin potensial tumpang tindih.
Ia mencontohkan ada 12 UU yang mengatur tentang agraria. Lalu, ada 634 peraturan perundang-undangan terkait agraria yang saling tumpang tindih. Diperparah lagi lemahnya koordinasi. Bermacam izin, beragam konflik agrarian menambah ruwet persoalan. “Kalau Jokowi-JK mau jalankan reforma agraria, lembaga yang mengurus bidang agraria wajib dirampingkan,†ucap Iwan.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5405aa4a40b2a/kementerian-lh-sebaiknya-diperkuat