Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengeluarkan Manifesto Politik Agraria pada Jumat (25/9/2020) sehari setelah peringatan Hari Tani Nasional Tahun 2020. Pembacaan Manifesto Politik Agraria ini dilakukan secara daring yang dibacakan secara langsung dan bergantian oleh para Pimpinan Nasional dari anggota KNPA dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat, diantaranya Sekjen KPA, Sekjen AMAN, Direktur Eknas Walhi, Sekjen KASBI, serta Ketua Umum LMND DN.
Dalam pembacaan Manifesto Politik Agraria tersebut beberapa hal yang menjadi sorotan utama dari KNPA adalah, pertama Indonesia dalam belenggu sistem Kapitalisme dan ketimpangan agraria di seluruh sektor yang terjadi selama 60 tahun terakhir; kedua, kondisi obyektif saat ini tentang pentingnya transformasi gerakan untuk perjuangan reforma agraria sejati di seluruh sektor rakyat dan mahasiswa serta memastikan Indonesia keluar dari belenggu Kapitalisme; serta ketiga, mimpi bersama dalam membangun Gerakan Reforma Agraria kedepan dari modal sosial, ekonomi dan politik.
“UUPA 1960 tidak dijalankan secara penuh dan konsekuen, bahkan diselewengkan oleh kekuasaan. Penyelewengan kebijakan agraria yang telah berumur 60 tahun ini telah menghasilkan ketimpangan dan penderitaan rakyat berkepanjangan”, jelas Dewi Kartika, Sekjen KPA sekaligus Koordinator KNPA.
“Saat ini, indeks ketimpangan penguasaan tanah telah mencapai puncak ketimpangan yang tiada pernah terjadi dalam sejarah sebelumnya, dimana 1% pengusaha menguasai 68% tanah. Sebaliknya, sedikitnya 15,8 juta rumah tangga petani hanya menguasai tanah seluas kurang dari 0,5 hektar (BPS, 2018). Pada sektor perkebunan sawit saja 25 grup perusahaan mendominasi penguasaan 16,3 juta hektar tanah. Hutan seluas 30,7 juta hektar dikuasai 500 perusahaan dan sektor tambang mencapai 37 juta hektar” papar Dewi.
Sunarno, Sekjen KASBI menyampaikan bahwa kaum tani, buruh, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota lah yang seharusnya diutamakan hak-hak konstitusionalnya melalui agenda politik bangsa reforma agraria.
“Perampasan tanah rakyat pedesaan sebenarnya telah mengakibatkan masyarakat pedesaan terlempar dari tanahnya dan menjadi tenaga kerja murah, pekerja informal yang bermigrasi ke kota hingga ke luar negara”, ujar Sunarno.
“Dalam enam dekade ini, Indonesia bukan hanya menjadi pasar global bagi barang manufaktur industri, namun juga pasar bagi hasil pertanian luar berupa beras, kedelai, gandum, daging, garam, susu dan buah-buahan. Mulusnya pengerukan kekayaan alam dan derasnya barang impor didukung oleh jaringan infrastruktur yang semakin terkoneksi. Ironisnya, infrastruktur tersebut dibiayai oleh utang. Perampasan tanah telah membuat buruh, petani, nelayan, masyarakat adat hidup dalam situasi yang buruk. Disana, kita bisa menyaksikan situasi kaum perempuan dan anak jauh lebih menderita karena ketidakadilan berlapis yang dialami kelompok perempuan”, kata Sunarno.
Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN menyampaikan terkait banyaknya mitos yang melemahkan posisi rakyat oleh sistem Kapitalisme.
“Kita menginginkan keselamatan bumi, air, udara bagi keberlangsungan kehidupan rakyat. Hal ini dapat berlangsung apabila sumber-sumber agraria dikelola secara adil, tanpa ekonomi politik yang liberal dan kapitalistik. Upaya pemulihan bumi dan daya dukung lingkungan secara terus-menerus untuk menopang kehidupan manusia melalui sistem sosial, ekonomi, politik, budaya dan ekologi harus berbasiskan kerakyatan. Sistem yang bersifat eksploitatif dan merusak harus ditinggalkan, serta harus diganti dengan sistem gotong-royong yang mengakar pada prinsip-prinsip kearifan lokal dan budaya agraris serta bahari setempat”, jelas Rukka.
“Banyak mitos yang melemahkan posisi rakyat oleh kapitalisme, sebab itu gotong-royong yang menyatukan modal sosial, ekonomi dan politik yang dimiliki gerakan penting disatupadukan untuk menjadi kekuatan baru gerakan politik agraria Indonesia” ujar Rukka.
Muhammad Arira Fitra, Ketua Umum LMND DN menyampaikan kondisi yang terjadi di sektor buruh, masyarakat adat, nelayan dan perempuan.
“Kaum buruh tak ubahnya petani masih banyak ditindas, dihisap dan dimiskinkan oleh pemerintah dan kroni kapitalisnya. Alat-alat produksi buruh masih dikuasai pengusaha, buruh masih bekerja untuk kaum pemodal yang terus melipatgandakan kekayaannya. Hari ini, 4,9 juta buruh telah di PHK akibat krisis ekonomi dan pandemi, yang membuktikan lemahnya sistem ekonomi republik ini karena ketergantungan pada kuasa modal”, jelas pria yang disapa Bire tersebut.
“Masyarakat Adat dan bangsa Indonesia memiliki sikap berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. UUPA mencerminkan pengakuan hukum adat beserta hak ulayatnya sebagai bagian dari hukum agraria nasional. Bagi Masyarakat Adat, penetrasi kapitalisme melalui tangan-tangan pemerintah, pengusaha dan aparat bersenjata, telah merusak tatanan pemerintahan adat bahkan menghilangkan penguasaan wilayah adatnya. Semangat gotong-royong dan solidaritas yang dibangun bersama telah terbukti menjamin kedaulatan pangan di wilayah-wilayah adat”, kata Bire.
“Nelayan Indonesia tetap miskin, meski memiliki laut begitu luas dan melimpahnya hasil laut. Kebijakan ekonomi kelautan pemerintah sering tidak memihak pada para nelayan kecil, petambak garam dan pembudidya ikan. Janji politik penguasa yang ingin mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan nelayan yang sejahtera dan kuat tidak terwujud. Perempuan belum bisa lepas dari hegemoni patriarki, ketimpangan dari berbagai aspek ekonomi dan sosial seperti lumrah selama ini. Perempuan petani, buruh, nelayan, adat dan pemudi banyak direpresi, dipenjara dan dimiskinkan baik oleh pemerintah, perusahaan maupun lingkungannya. Masalah lainnya seperti perdagangan manusia, perkawinan dini, kekerasan seksual, rendahnya akses dan kualitas pendidikan bagi perempuan masih mendominasi di pedesaan juga perkotaan” lanjut Bire.
Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi menyampaikan terkait kondisi sektor mahasiswa sebagai bagian penting dalam memajukan kesadaran rakyat.
“Mahasiswa dan pemuda dalam sejarah gerakan rakyat selalu menyokong energi perjuangan dalam setiap agenda rakyat. Mahasiswa perlu memahami bahwa penetrasi kapitalisme pendidikan melalui perguruan tinggi, akan menjadikan mahasiswa sebagai komoditas untuk memperkaya pengusaha dengan menjadi buruh diperusahaan dan pemerintahan. Oleh karena itu kalangan mahasiswa harus dapat digunakan sebagai tenaga pendorong untuk memajukan kesadaran rakyat dan harus tunduk dibawah kepemimpinan kelas yang paling maju yaitu buruh dan tani”, ujar Nur Hidayati.
“Kesadaran mahasiswa untuk bersekutu bersama buruh dan tani harus mnjadi kesadaran kelas, karena dibawah dominasi kekuasaan modal dan kekuasaan pemerintahan boneka terkadang mahasiswa menjadi satu kelas yang sangat rentan terombang – ambing, sekali lagi karena kelas mahasiswa adalah borjusi keci atau kelas menengah. Pertalian erat bersama kelas buruh dan kaum tanilah yang dapat memajukan kesadaran kelas mahasiswa menjadi kelas yang paling maju”, lanjut Nur Hidayati.
Nur Hidayati pun menyerukan bahwa gerakan rakyat harus bersatu padu mendukung dan memperjuangkan pelaksanaan reforma agraria berdasarkan inisiatif rakyat (agrarian reform by leverage). Konsolidasi modal ekonomi, sosial, politik dan pengetahuan rakyat adalah dasar dari pembentukan kekuatan politik kolektif gerakan rakyat, sebagai jawaban dari tujuan mulia keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai penutup dari pernyataan-pernyataan tersebut, KNPA pun mengeluarkan Sikap Politik dan Sikap Sejarah Gerakan Reforma Agraria yang memuat 10 point, diantaranya:
1. Keberlanjutan revolusi kemerdekaan nasional dan demokratisasi, serta mewujudkan kemakmuran bangsa dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sangat ditentukan dari keberhasilan pelaksanaan reforma agraria;
2. Reforma agraria adalah kewajiban konsitusional dan kewajiban hukum maka pengabaian atas kewajiban tersebut adalah kejahatan terhadap konstitusi dan pelanggaran HAM;
3. Pengabaian terhadap reforma agraria telah membawa dampak kegagalan negara Indonesia keluar dari kiris ekonomi, politik, pangan, air, dan lingkungan hidup, terus terjadinya konflik agraria yang menjadikan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh, dan kaum miskin kota, baik laki-laki maupun perempuan dan anak-anak menjadi korban.
4. Pengabaian terhadap reforma agraria bersumber dari pengabaian UUPA 1960, sejak era Orde Baru hingga sekarang;
5. Perjuangan konstitusional gerakan reforma agraria telah menghasilkan putusan- putusan Mahkamah Konstitusi yang harus dijadikan landasan DPR RI/DPRD, pemerintah/pemda, dan pengadilan. Hal tersebut wajib dijadikan landasan kebijakan reforma agraria, perlindungan hak-hak masyarakat, dan kewajiban negara mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
6. Pelaksanaan reforma agraria membutuhkan kelembagaan adhoc yang bertugas melaksanakan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria dengan otoritatif penuh dan bersifat lintas sektoral;
7. Upaya penyelesaian konflik agraria struktural juga memerlukan adanya kebijakan reformasi sektor keamanan;
8. Mengutuk keras perampasan sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan rakyat, dan mengutuk sekeras-kerasnya perampasan, penggusuran dan kriminalisasi pejuang reforma agraria, petani, masyarakat adat, nelayan dan aktivis agraria di tengah pandemi Covid 19;
9. Jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan, maka bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sekali lagi dan selamanya akan menjadi bagian dari eksploitasi kapitalisme internasional – neo kolonialisme/neo imperialisme yang akan membawa pemelaratan terus menerus karena kebijakan upah buruh murah, tanah pertanian pangan yang gampang dialihfungsikan, serta bumi, air, dan kekayaan alam untuk kekayaan investasi asing dan oligarki; dan
10. Untuk itu, dalam rangka menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bertanah air, gerakan reforma agraria menyerukan persatuan gerakan rakyat dan persatuan bangsa untuk kembali kepada UUD 1945 dan UUPA 1960.*
Add Comment