TEMPO.CO, Bandung – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan kejahatan korupsi pada sektor agraria berada di urutan tiga besar kasus korupsi terbesar di Indonesia. Distribusi sumber daya alam termasuk tanah tidak terbagi secara adil kepada masyarakat, tapi menjadi salah satu sumber masalah korupsi.
“Penataan sumber daya alam dan reforma agraria selama ini melawan konstitusi,” kata Bambang seusai menghadiri orasi ilmiah guru besar ilmu hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ida Nurlida, di Bandung, Jumat, 9 Januari 2015.
Menurut dia, nilai-nilai yang ada di konstitusi itu ternyata diingkari melalui penerbitan berbagai undang-undang. Saat ini, terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat publik, yang mengakibatkan hak-hak fundamental yang ada di konstitusi tidak mungkin dioptimalisasi. “Seperti penguasaan tanah yang berlebihan,” ucap dia.
Sementara itu, dalam orasi ilmiah Ida Nurlida yang berjudul Membangun Struktur Hukum Reforma Agraria untuk Mewujudkan Keadilan Agraria, membenturkan kaitan antara reforma agraria dan sistem demokrasi di Indonesia yang memiliki prinsip berkeadilan.
Menurut dia, di Indonesia, saat ini terjadi ketimpangan pada struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam. “Korporasi atau pemilik modal memiliki akses yang besar dibandingkan masyarakat yang tinggal di sekitar sumber daya alam,” kata Ida pada acara yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
Ida mengatakan dalam prinsip demokratis dalam konteks reforma agria, masyarakat jangan hanya dijadikan subjek dari kegiatan pembangunan, seharusnya mereka dijadikan objek dalam pembangunan. Penguatan demokrasi dalam reforma agria pun harus ditunjang oleh tata kelola yang baik, dengan pelibatan masyarakat secara hakiki, akuntabilitas, dan transparansi.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/01/09/058633840/KPK-Angka-Kejahatan-Korupsi-Agraria-Tinggi