“Pertemuan KPK dengan 3 kementerian itu untuk menindaklanjuti nota kesepakatan bersama antar 12 KL (kementerian dan lembaga negara) sejak 1 tahun lalu, juga sharing masalah dan evaluasi. Juga nantinya koordinasi ini akan lebih intensif sampai tingkat kelurahan dan desa,” papar Bambang di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
“Pada 17 Oktober 2014, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membuat peraturan mengenai tata cara penyelesaian masalah penguasaan tanah di kawasan hutan,†imbuhnya.
Menurut Bambang, koordinasi antara KPK dengan lembaga terkait kehutanan akan terus dilakukan. Pasalnya banyak masalah yang mesti diatasi dengan jangka waktu yang panjang, sebab koordinasi ditujukan mengidentifikasi beberapa masalah yang muncul, dari penerapan perturan bersama ini dan bagaimana menindaklanjutinya.
Misalnya, ternyata masyarakat sangat antusias sekali bahwa mereka dapat hak dari penguasan tanah di kawasan hutan yang sebelumnya itu peraturannya tidak ada. Begitu peraturan itu ada dan bisa diselesaikan itu sangat antusias sekali, seperti di Papua dan Kalimantan. Namun perlu dibuat petunjuk teknis dan standar operation procedure supaya peraturan bersama ini berjalan dengan cukup baik.
“Kesemua agenda dan peraturan yang dibuat ini untuk mewujudkan bangsa yang bisa menguasai dan menyelesaikan masalah tanah. Karena jika itu terwujud kita baru bisa dibilang bangsa yang bisa menyelesaikan masa depan. Karena tanah itu adalah masa depan bangsa, maka kita ingin memastikan tata kelola dan solusi persoalan agraria, lingkungan, kehutanan,†tegasnya.
LAL
Sumber:Â http://news.metrotvnews.com/read/2014/11/07/315704/kpk-dorong-reformasi-agraria-terwujud