Perhutanan sosial sebagai program yang diniatkan untuk mendorong kemakmuran petani yang berada di batas pinggiran kawasan hutan serta melestarikan kawasan hutan sebagaimana fungsinya. Kabupaten Malang merupakan daerah yang memiliki kawasan hutan yang secara pengelolaannya saat ini dilakukan oleh kelompok tani hutan melalui perhutanan sosial, Kelompok Tani Hutan (KTH) Bangkit Sejahtera menjadi salah satu kelompok tani hutan yang berada di Desa Gajahrejo, Kec. Gedanga, Kabupaten Malang.
Menerima SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) pada tahun 2018, menjadikan KTH Bangkit Sejahtera sebagai subyek pengelola perhutanan sosial dengan wilayah kerja seluas ± 1.122 Hektare yang berada di Desa Gajahrejo. Sebagai subyek pengelola perhutanan sosial, KTH Bangkit Sejahtera memiliki kewajiban dan hak. Salah satunya adalah subyek pengelola IPHPS berkewajiban untuk memberikan penandaan batas areal kerjanya.
Sebagai kewajiban untuk melakukan penandaan batas areal kerjanya, pada Agustus 2022 KTH Bangkit Sejahtera bekerja sama dengan SLPP Jawa Timur berniat untuk merampungkan batas andil garapan petani anggota KTH Bangkit Sejahtera. Proses ini dilangsungkan dengan pemetaan partisipatif dengan SLPP Jawa Timur sebagai fasilitator pelaksanaannya. Secara khusus, dalam hal ini SLPP Jawa Timur memfasilitasi untuk proses sosialisasi pemetaan partisipatif andil garapan antar petani kepada beberapa pihak, pelatihan pemetaan partisipatif, pengambilan data di lapangan, perbaikan dan verifikasi hasil pemetaan, analisasi hasil pemetaan berdasarkan topografi dan potensi wilayah kerja KTH Bangkit Sejahtera. Pemetaan partisipatif untuk menyelesaikan peta andil garapan antar petani ini sekaligus hendak memotret kondisi tata guna lahan dan potensi wilayah yang dikelola oleh KTH Bangkit Sejahtera.
Seusai pemetaan partisipatif yang menghasilkan peta andil garapan antar petani KTH Bangkit Sejahtera terselesaikan pada September 2023, advokasi untuk tahapan-tahapan pengelolaan perhutanan sosial berikutnya sedang berlangsung. Seperti advokasi untuk penandaan batas luar wilayah kerja kelompok Perhutanan Sosial, Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) untuk 10 tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Addendum subyek dan obyek perhutanan sosial yang belum terfasilitasi pada usulan IPHPS tahun 2018, Transformasi skema izin perhutanan sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dalam hal proses advokasi yang sedang dilakukan tersebut, peta andil garapan antar petani hasil pemetaan partisipatif menjadi alat advokasi yang dipergunakan oleh KTH Bangkit Sejahtera.
Add Comment