Pemetaan Partisipatif

Lahan 50 Ribu Hektar Bermasalah, Tokoh Adat Rohul Dukung Pengembalikan Hak Ulayat di Luhak Tambusai


Tokoh dan masyarakat adat Luhak Tambusai menuntut PT Torus Ganda mengembalikan tanah ulayat mereka seluas 50 ribu hektar. Warga menyayangkan tidak adanya realisasi kemitraan seperti yang dijanjikan semula.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Tokoh Adat dan masyarakat adat di Luhak Tambusai menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Torus Ganda untuk mengembalikan hak tanah ulayat sekitar 50 ribu hektar. Dalam pengembalian hak ulayat melibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Upaya pengembalian hak ulayat dilakukan melalui pertemuan antara Tokoh Adat dan masyarakat adat Luhak Tambusai di Gedung LAM Rohul di Pasirpangaraian, Rabu (7/1/15).

Dalam pertemuan itu, Ketua Tim Mahyudin meminta LAM Rohul bersedia mendampingi dan memfasilitasi tim dalam menuntaskan tuntutan hak atas tanah ulayat sekitar 50 ha, masih dikelola PT Torus Ganda saat ini.

Tim Tuntutan Pengembalian Tanah Ulayat Luhak Tambusai berniat merebut kembali puluhan hektar tanah ulayat berlokasi di Desa Mahato dan Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai, serta di Dalu-dalu Kecamatan Tambusai.

Menurut Mahyudin, modus PT Torus Ganda dalam menguasai puluhan hektar tanah ulayat Luhak Tambusai yakni dengan pembentukan koperasi dan kelompok tani. Hasil investigasi, baru dua koperasi dan kelompok tani yang didata oleh tim.

Tokoh Masyarakat di Luhak Tambusai Taufik Tambusai juga angkat bicara. Menurut Taufik, sangat disayangkan, realisasi dari perjanjian pola kemitraan dan pola KKPA tidak jelas sama sekali.

Ketua Pemuda Pancasila Rohul juga mendukung penuh langkah tim dalam upaya mengambil alih hak ulayat Luhak Tambusai dari anak perusahan PT Torganda milik DL Sitorus tersebut.

Sementara itu, Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien mengakui kapasitas LAM dalam masalah ini sebagai penengah. Yakni menjembatani anak kemenakan agar bisa bertemu dengan manajemen PT Torus Ganda.

“Mereka (PT Torus Ganda, red) minta waktu sampai tanggal 21 Januari 2015. Jika mereka tidak hadir pada tanggal itu, baru kita rundingkan kembali, dan LAM akan ikut menuntut hak anak kemenakan,” tegas Ketua LAM Rohul.

Tengku Rafli, juga Kepala Diskoperindag Rohul mengakui perundingan pertama dengan PT Torus Ganda telah dilakukan pada 2014 lalu.

“Kita minta perusahaan bijak dalam menanggapi tuntutan anak kemenakan Luhak Tambusai ini,” ujar Tengku Rafli.***(zal)

Sumbe: http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=85850&judul=%20Lahan%2050%20Ribu%20Hektar%20Bermasalah,%20Tokoh%20Adat%20Rohul%20Dukung%20Pengembalikan%20Hak%20Ulayat%20di%20Luhak%20Tambusai