PONTIANAK – Sebanyak 17 organisasi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat menggelar aksi peringatan Hari Tani pada Rabu (24/9). Pendemo melayangkan 15 tuntutan kepada pemerintah, yang isinya diantaranya menuntut dilaksanakannya reforma agraria sejati sebagai syarat keadilan dan kesejahteran masyarakat.
Aksi peringatan Hari Tani dilakukan sekitar pukul 09.00. Peserta aksi menggelar orasi di Bundaran Universitas Tanjungpura dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Setelah lama berorasi, pendemo melakukan long march menuju Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani.Â
Koordinator Aksi Peringatan Hari Tani, Wahyu Setiawan mengatakan dalam peringatan Hari Tani kali ini setidaknya ada 15 tuntutan yang dilayangkan pihaknya, yakni menuntut dilaksanakannya reforma agraria sejati sebagai syarat keadilan dan kesejahteraan rakyat, meminta dibentuknya Lembaga Kementerian Agraria di Kabinet Jokowi-Jusuf Kalla yang mengurusi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan di dalamnya seperti yang diamanahkan UUPA Nomor 5 tahun 1960.
Massa juga berdemo di Kantor DPRD Kalbar. Mereka berdemo menyampaikan aspirasi di tengah-tengah para wakil rakyat mengadakan sidang Paripurna Raperda Perubahan APBDN Provinsi Kalbar tahun anggaran 2014. Wahyu mengatakan bahwa aksi yang mereka sampaikan berupa beberapa tuntutan yang harus disampaikan ke pemerintah pusat dan Pemprov Kalbar.
â€Kenapa perlu dibentuk Kementriaan Agraria RI? Pertama untuk mengurus soal tanah, sumber daya alam tanah, konflik agraria yang terus terjadi sampai hari ini hingga memberantas mafia tanah,†ujarnya.
â€Ini juga supaya Kementerian Agraria bisa fokus. BPN yang ada sekarang tidak sesuai seperti diharapkan masyarakat. Justru BPN menjadi akar konflik persoalan tanah dimana-mana,†timpal dia.
Pihaknya juga meminta dibentuk komisi khusus DPR yang mengurus tentang pertanahan dan sumber daya alam, menolak rencana pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar minyak, tarif daya listrik, dan elpiji karena kebijakan tersebut akan menambah beban penderitaan seluruh rakyat.
“Kami juga menolak MP3EI yang menjadi instrumen untuk melegalkan segala bentuk perampasan tanah milik kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia serta sumber daya alam dengan dalih percepatan pembangunan karena sangat bertentangan dengan agenda land reform yang diamanatkan konstitusi,†tegasnya.
Tuntutan lainnya, lanjut dia, menolak Keputusan Menteri Kehutanan nomor 936 karena prokorporasi yang menjadi legitimasi perlindungan bagi koporasi dan merampas tanah rakyat, menolak Undang Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena hanya mendorong privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau melalui hak pengusaha perairan, menolak rancangan UU Pemilihan Kepala Daerah dengan cara tidak langsung karena menciderai demokrasi, dan laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012.
Dia menegaskan tuntutan lain yang tidak kalah penting adalah menuntut pemerintah untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dan keputusan Mahkamah Agung atas pencabutan izin hak guna usaha PT Sintang Raya yang sampai saat ini masih terus beroperasi di Desa Seruat II dan sekitarnya.
“Hentikan segala macam bentuk perampasan tanah untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit, perkebunan kayu dan proyek pembangunan pertanian pangan berkelanjutan seperti food estate, pertambangan dan perampasan tanah berkedok konservasi di Kalbar,†katanya.
Dia menambahkan pihaknya pun menuntut untuk hentikan segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kaum tani yang tengah berjuang mempertahankan haknya atas tanah dan menarik mundur seluruh personil militer yang berada di kawasan industri extraktif di Kalbar, menolak skema rencana tata ruang wilayah provinsi karena akan menjadi mesin yang akan meligitimasi seluruh praktik perampasan tanah.
Dia menyatakan pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan hasil produksi, harga pasar dan berikan alat produksi bagi petani pedesaan serta menolak seluruh kebijakan impor pangan di Indonesia khususnya di Kalbar.
“Kami pun menuntut agar aparat menindak tegas pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bansos sebesar Rp189 miliar pada 1996 sampai dengan 1997 dan seluruh dana tersebut disalurkan kepada pengungsi korban kerusuhan sejumlah 12.472 kepala keluarga,†tegasnya. (adg)
15 Tuntutan FRP Kalbar
1. Menuntut dilaksanakannya reforma agraria
2. Bentuk Lembega Kementerian Agraria
3. Bentuk komisi khusus DPR yang mengurus pertanahan dan sumber daya alam,
4. Menolak rencana menaikan harga bahan bakar minyak, tarif daya listrik, dan elpiji
5. Menolak MP3EI yang menjadi instrumen untuk melegalkan segala bentuk perampasan tanah milik kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia serta sumber daya alam dengan dalih percepatan pembangunan karena sangat bertentangan dengan agenda land reform yang diamanatkan konstitusi.
6. Menolak Keputusan Menhut 936 karena prokorporasi yang menjadi legitimasi perlindungan bagi koporasi dan merampas tanah rakyat.
7. Menolak UU 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena hanya mendorong privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau melalui hak pengusaha perairan,
8. Menolak RUU Pilkada tidak langsung karena menciderai demokrasi dan laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012.
9. Menuntut pemerintah untuk segera mengeksekusi putusan PTUN Pontianak dan keputusan MA atas pencabutan izin hak guna usaha PT Sintang Raya yang masih beroperasi di Desa Seruat II dan sekitarnya.
10. Hentikan segala macam bentuk perampasan tanah untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit, perkebunan kayu dan proyek pembangunan pertanian pangan berkelanjutan seperti food estate, pertambangan dan perampasan tanah berkedok konservasi.
11. Hentikan segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kaum tani yang tengah berjuang mempertahankan haknya atas tanah dan menarik mundur seluruh personil militer yang berada di kawasan industri extraktif di Kalbar,
12. Menolak skema rencana tata ruang wilayah provinsi karena akan menjadi mesin yang akan meligitimasi seluruh praktik perampasan tanah.
13. Berikan jaminan perlindungan hasil produksi, harga pasar dan berikan alat produksi bagi petani pedesaan.
14. Menolak seluruh kebijakan impor pangan
15. Menuntut aparat menindak pelaku tindak pidana korupsi dana bansos sebesar Rp189 miliar pada 1996 sampai dengan 1997 dan seluruh dana tersebut disalurkan kepada pengungsi korban kerusuhan sejumlah 12.472 kepala keluarga
Sumber:Â http://www.pontianakpost.com/metropolis/18074-laksanakan-reforma-agraria-untuk-petani.html