PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM – Meski usulan pembentukan Desa Adat telah diajukan tiga bulan lalu, namun hingga sekarang Pemkab Pelalawan belum juga melakukan tindak lanjut. Untuk itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan mendesak agar pembentukan desa adat bisa secepatnya diproses.
“Bahwa LAM Kabupaten Pelalawan telah mengusulkan sebanyak 51 desa untuk menjadi Desa Adat kepada Pemkab Pelalawan,” sebut Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Pesisir (LAMP) Kabupaten Pelalawan, H Tengku Nahar SP.
Dijelaskannya, sedangkan dasar pembentukan 51 desa adat yang telah diajukan tiga bulan lalu ini bertujuan untuk menyelamatan hak-hak adat masyarakat adat yang ada di Kabupaten Pelalawan.
“Selain menyelamatkan hak-hak masyarakat adat di Pelalawan, yang menjadi dasar dibentuknya desa adat karena perkampungan tua di Pelalawan telah ada sejak zaman kerajaan Pelalawan yang masih melestarikan seni kebudayaan melayu dengan Budaya Petalangan,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Nahar, pihaknya minta agar Pemkab Pelalawan dapat segera mempercepat pembentukan 51 desa adat di Kabupaten Pelalawan dengan membuat payung hukum (Perda) agar dapat disahkan DPRD Pelalawan.
Penegasan tersebut terungkap pada gelar rapat dengar antara Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Kabupaten Pelalawan, Lembaga Kerapatan Adat Petalangan (LKAP) Pelalawan, Lembaga Adat Melayu Pesisir (LAMP) Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang dihadiri Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan, Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum dan Komisi I DPRD Pelalawan.
Sumber: Â http://www.goriau.com/berita/umum/lam-pelalawan-desak-pembentukan-desa-adat-dipercepat.html