Pemetaan Partisipatif

Luwu Utara pertama gelar pemetaaan desa se-Sulawesi

“Sejak kurang lebih dua tahun ini, kami memang sudah melakukan program itu (pemetaan). Pemda (Luwu Utara) …

Luwu Utara, Sulsel (ANTARA Sulsel) – Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menjadi daerah pertama yang melakukan pemetaan desa untuk wilayah di Pulau Sulawesi.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriyani di Luwu Utara, Sabtu, mengatakan pihaknya sejak awal begitu responsif dengan keinginan atau ajakan kerjasama oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Yayasan Perspetif Baru (YPB), Perkumpulan Walacea Palopo, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Tokalekaju untuk memetakan setiap batas desa.

“Sejak kurang lebih dua tahun ini, kami memang sudah melakukan program itu (pemetaan). Pemda (Luwu Utara) juga welcome dengan teman-teman untuk naik dan melakukan tugasnya pemetaan di daerah Rampi,” jelasnya.

Mengenai status Luwu Utara sebagai yang pertama kali atau ketiga di Indonesia menerapkan pemetaaan lintas desa, dirinya tentu ikut berbangga. Namun demikian, kata dia, tujuan utama pihaknya begitu merespon positif karena tujuan dari pemetaan yag memang dinilai begitu pentng.

Ia menjelaskan, dengan pemetaan desa yang dilakukan sejumlah pihak bersama penyuluh dari pemkab Luwu Utara, maka tentunya diharapkan menghindari terjadinya konflik khususnya saat terjadi pembangunan atau pemanfaatan tata guna lahan dan ruang kedepan.

Untuk masalah tata ruang itu, menurut dia, juga dikarenakan semua pihak belum memahami dengan baik. Selama ini, lanjut dia, peta desa justru hanya menjadi lampiran dalam pembentukan desa atau pengeluaran SK.

Akibat hanya berbentuk lampiran diatas meja , maka potensi yang bisa dikembangkan juga tidak bisa maksimal. Namun dengan adanya batas desa yang jelas maka segala program yang disusun masyarakat tentunya akan lebih besar potensinya untuk dilaksanakan.

“Masalah kemudian (jika tidak adanya pemetaan batas desa) tentu sewaktu-waktu bisa terjadi konflik saat sudah ada pembangunan khususnya di daerah perbatasan antardesa,” katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah juga telah mendorong pembentukan ranperda RTRW. Artinya rencana detail tata ruang khususnya keberadaan Sustainable Land Use Planning (SLUP) atau Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan, bisa disinergikan dalam LPJSK.

Tinggal sosialisasi saja yang harus dimaksimaalkan. Sebab jika sudah ada payung hukum, maka tentu untuk melaksanakan akan lebih mudah.

Sementara untuk tujuan jangka pendek tentu pemanfaatan dana desa. Hal ini dapat membantu pemerintah khususnya dalam efektifitas pemerintah dana desa.

Jika sudah ada kejelasan peta desa, maka tentu bisa digunakan sebagai data tata ruang. Pemerintah telah memahami sergulasi namun pihaknya juga masih meraba-meraba terkait jumlah dana desa yang disalurkan tanpa ada peta desa yang sudah disepakati bersama.

“Kami berterimah kasih atas program ini. Saya yakin ada pertimbangan sehingga Kabupaten Luwu Utara menjadi pilihan untuk pemetaan khususnya di daerah Rampi yang sudah dilakukan pemetaanya sejak beerapa tahun terakhir,” ujarnya.

Sumber : http://www.antarasulsel.com/berita/74990/luwu-utara-pertama-gelar-pemetaaan-desa-se-sulawesi