Pemetaan Partisipatif

Masyarakat Sipil Papua Akan Gugat RTRWP Papua Barat

Masyarakat Sipil Papua Akan Gugat RTRWP Papua Barat
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Ruang Adat Papua Barat membahas Perda tentang RTRWP Papua Barat yang dinilai tak sesuai. (pusaka.or.id)

 

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Koalisi Mayarakat Sipil Peduli Ruang Adat Papua bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) berencana melakukan gugatan terhadap penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Perda yang berisi tentang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan seluas 2 juta hektar itu dinilai lebih banyak mengakomodasi usulan Pemprov Papua Barat. Proses pembahasan dan perumusan substansi strategi dan pola penataan ruang RTRWP Papua Barat juga masih didominasi dan ditentukan oleh negara, konsultan, dan stakeholder.

Masyarakat Papua sama sekali tidak dilibatkan sejak awal hingga akhir, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan menyangkut partisipasi masyarakat dan menyimpang dari nilai-nilai kebijakan khusus otonomi Papua. Implikasinya, timbul ketegangan, keresahan, dan tercederainya komitmen pemerintah untuk membangun Papua damai.

Rabu kemarin kami baru saja bertemu MRP, pada dasarnya mereka sangat menerima poin-poin dan usulan menggugat RTRWP yang tidak sesuai aturan. Kapanpun kita ajukan mereka siap mendukung, ujar George Dedaida, Anggota Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua kepada Gresnews.com, Minggu, (12/10).

Sebelumnya, George mengaku sudah mengecek kepada lembaga terkait di Papua Barat tentang proses RTRWP, di dalam berita acara memang tertulis agenda konsultasi publik. Tapi nyatanya agenda tersebut tidak dilakukan pemerintah dan korporat. Terkait rentang waktu gugatan ia mengusahakan sebelum dilakukan penetapan komisi oleh DPR, supaya nantinya bisa ikut dikoordinasikan dengan pemerintahan yang baru.

Kita mau menasehati pemerintah jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sejauh ini kami sudah mengarahkan masyarakat untuk menjaga ketentraman. Nantinya kami juga akan buat surat edaran ke masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak bias. Karena jika terjadi konflik pun tetap akan memberatkan masyarakat sendiri, ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Mayarakat Sipil Peduli Ruang Adat Papua telah berusaha bertemu dengan Komnas HAM dan Anggota DPR Fraksi PDIP, Budiman Sujatmiko untuk menyerahkan tiga poin penting yakni menunda pengesahan RTRWP Papua Barat, dilakukannya kembali sosialisasi dan konsultasi publik, dan adanya pengakuan serta jaminan hak-hak masyarakat adat atas ruang hidupnya. Kala itu Budiman berjanji untuk memproses laporan tersebut dan meneruskannya kepada presiden terpilih Joko Widodo, dan memanggil pihak-pihak terkait RTRWP.

Reporter : Aditya Widya Putri
Redaktur : Ramidi

 

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/2001210-masyarakat-sipil-papua-akan-gugat-rtrwp-papua-barat/