Pemetaan Partisipatif

Matangkan Pemetaan, Pemerintah Tunjuk 3.000 Juru Ukur

Persoalan pertanahan dan tata ruang di sektor perkebunan kelapa sawit mendesak untuk diselesaikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang pun tengah mempersiapkan langkah strategis untuk mengurai benang kusut, terutama masalah tumpang-tindih lahan dan pemanfaatan lahan tak bersertifikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengutarakan komitmen menyelesaikan segala bentuk sengketa pertanahan dan tata ruang, termasuk di sektor perkebunan sawit. Namun, pihaknya ibarat sedang bekerja dalam kegelapan.

Satu-satunya lentera yang akan menerangi pekerjaan tersebut ialah dengan menyusun peta induk lewat Kebijakan Satu Peta atau “One Map Policy”. Program yang disusun sejak setahun terakhir ini diharapkan dapat menuntaskan masalah tumpang-tindih lahan.

“Dulu, perhutanan punya peta, perkebunan punya peta, transmigrasi punya peta, pemerintah daerah punya peta, peta-peta ini satu sama lain tidak konsisten. Tanpa peta induk itu, kita akan tahu secara detail masalahnya. Ini pekerjaan besar,” papar Sofyan usai membuka 12th Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) and 2017 Price Outlook di Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (24/11) kemarin.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah tengah membuat satu peta besar yang akan menjadi acuan semua kementerian dan lembaga. Dengan skala 1:50.000, semua peta kementerian dan lembaga akan disatukan. Tidak hanya kehutanan dan perkebunan, peta pertambangan pun akan dimasukkan peta besar.

Persoalannya lanjut dia, ini adalah pekerjaan yang sangat besar. Butuh tenaga ekstra. Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki keterbatasan tenaga ukur.

Sebab itu, pihaknya akan menyewa juru ukur independen profesional sebanyak 3.000 orang. Khusus untuk menyelesaikan masalah tumpang-tindih lahan milik petani sawit, akan dilakukan uji coba pengukuran ulang pada 1.000 bidang, dengan luas lahan 25 ribu hektare dalam enam bulan ke depan.

“Setelah model terbentuk, maka izin akan kita percepat. Termasuk sertifikat lahan,” tegasnya.
Untuk sertifikat kecil dibayar oleh negara dalam bentuk prona. Untuk lahan yang besar dibayar sendiri. Tapi BPN, disebutnya akan merasionalisasi harga.

Sumber: http://kaltim.prokal.co/read/news/284815-matangkan-pemetaan-pemerintah-tunjuk-3000-juru-ukur.html

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment