Pemetaan Partisipatif

Mencari Kelemahan P.39 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani

pemetaan IPHPS teluk jambe_sosialisasi IPHPSRagam respon masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO)/NGO/LSM yang bergerak di issu hutan jawa paska dikeluarkannya P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.L/ 6/2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah Kerja Perum Perhutani. Ada pihak yang menolak, menerima dan ada pula yang menerima dengan catatan dengan berbagai latar belakang dan alasan masing-masing.

Baca :

Hal yang sama terjadi dikalangan pegiat Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) yang ada di Jawa, dimana mayoritas masyarakat dampingannya berada di kawasan hutan jawa. Mereka berharap agar bisa mendapatkan informasi yang utuh tentang Iijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta implementasinya sesuai dengan  aturan yang berlaku.

Sandoro Purbo, Staf Advokasi JKPP memberikan catatan Legal Memorandum yang ditujukan kepada JKPP dan SLPP tentang Pengaturan mengenai Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani sesuai  P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.l/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Catatan ini untuk dapat menjawab Bagaimana prosedur penetapan Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani sesuai dengan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.l/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani?

Pengertian
Perhutanan Sosial adalah: “Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk izin pemanfaatan hutan “ (Pasal 1 angka 1).

Subjek
1. Masyarakat (Pasal 1 angka 4) “Masyarakat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau yang telah memiliki riwayat penggarapan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Kelompok masyarakat, Ketua Kelompok Tani Hutan, atau Ketua Koperasi”
2. Penggarap (Pasal 1 angka 5) “Penggarap adalah petani dengan mata pencaharian utama mengerjakan lahan secara langsung.”
3. Prasyarat khusus: (Pasal 11 ayat (3) “Ketua kelompok pemohon atau anggota kelompok pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani penggarap yang tidak memiliki lahan atau petani yang memiliki lahan dibawah atau sama dengan 0,5 (lima persepuluh) hektar”
4. Dengan demikian, subjek yang akan memperoleh Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) adalah:
a. Kelompok Masyarakat;
b. Gabungan Kelompok Tani Hutan;
c. Koperasi Setempat/Koperasi Mitra BUMDes. yang merupakan petani penggarap yang tidak memiliki lahan atau petani yang memiliki lahan dibawah atau sama dengan 0,5 (lima persepuluh) hektar

Bentuk perizinan IPHPS
(Pasal 1 angka 3) “Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disebut IPHPS adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energi air, pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan lindung dan hutan produksi.”
Bentuk IPHPS “Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani diberikan dalam bentuk IPHPS di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.” (Pasal 3)

Kegiatan IPHPS
Meliputi: Pasal 5 Ayat (1): a. usaha pemanfaatan kawasan; b. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman; c. usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman; d. usaha pemanfaatan air; e. usaha pemanfaatan energi air; f. usaha pemanfaatan jasa wisata alam; g. usaha pemanfaatan sarana wisata alam; h. usaha pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung; dan i. usaha pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung. Batasan IPHPS Pasal 17 (1) IPHPS bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan. (2) IPHPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dipindahtangankan, diubah status dan fungsi kawasan hutan, serta digunakan untuk kepentingan lain. Dengan demikian, pemberian jenis usaha IPHPS sangat bergantung pada persyaratan dan ketentuan yang akan dijelaskan dalam tabel selanjutnya dengan klik link di bawah ini.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment