Pemetaan Partisipatif

Mendesak, UU Masyarakat Adat

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi undang-undang sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada 20 Oktober 2014.

“RUU Masyarakat Adat termasuk janji Presiden SBY ketika menghadiri Perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia 2006 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” ujar Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan ketika ditemui di Jakarta, hari ini.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat, menurut Abdon, merupakan upaya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) tentang kawasan hutan adat.

Abdon juga menjelaskan bahwa Presiden SBY kembali berjanji untuk melaksanakan MK 35 ketika menghadiri International Tropical Forest Alliance (TFA) 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Juni 2013.

“Draf inpres untuk menindaklanjuti janji tersebut sudah kami serahkan lewat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP), namun sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.

Abdon mengatakan bahwa Inpres Percepatan Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat yang diserahkan oleh AMAN berperan sebagai kebijakan transisional untuk melaksanakan putusan MK 35 hingga RUU Masyarakat Adat disahkan.

“Inpres tersebut berisi penunjukan resmi presiden tentang siapa yang bertanggung jawab menerima pendaftaran wilayah adat dan membantu masyarakat adat melakukan pemetaan wilayah adat,” ujarnya.

Abdon juga menyerukan akan terus berjuang untuk proses pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang, meskipun pemerintahan telah berganti.

“Kita telah usulkan poin-poin mengenai posisi AMAN ke masing-masing calon presiden,” tutur Abdon.

Sumber: http://www.waspada.co.id/index.phpoption=com_content&view=article&id=329594:mendesak-uu-masyarakat-adat&catid=18:bisnis&Itemid=95