Pemetaan Partisipatif

Menteri LHK Tetapkan SK Peta Indikatif TORA

(Ilustrasi) Peta partisipatif yang telah rampung dibuat oleh masyarakat adat Dayak Punan Adiu.

landscape Hutan adat Kasepuhan KarangMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, Menetapkan Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan sumber TORA seluas ± 4.853.549 hektar dengan skala 1:250.000, melalui SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Rabu (5/4/2017) di Jakarta.

Baca : Ikuti pooling twitter @petakampung : Saat ini KLHK akan melepas 4,1 juta ha “kawasan hutan” menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Bagaimana sikapmu?

Peta lndikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan sumber TORA tersebut berasal dari:
a.Alokasi 20% untuk kebun masyarakat seluas ±437.937 hektar dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan;
b. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif seluas ± 2.169.960 hektar;
c. Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas ± 65.363 hektar;
d. Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas ± 514.909 hektar;
e. Permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum seluas ± 439.116 hektar;
f. Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas ± 379.227 hektar; dan
g. Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas
± 847.038 hektar.

Hingga berita ini ditulis, JKPP belum mendapatkan lampiran peta indikatifnya.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment