Pemetaan Partisipatif

Nomenklatur Wilayah Adat Dalam Walidata Kebijakan Satu Peta, Hilang Atau Dihilangkan?

Suasana Diskusi Terfokus Perkembangan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) terutama terkait hilangnya nomenklatur wilayah adat dalam walidata Kebijakan Satu Peta
Suasana Diskusi Terfokus Perkembangan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) terutama terkait hilangnya nomenklatur wilayah adat dalam walidata Kebijakan Satu Peta

Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyelenggarakan Diskusi Terfokus mengenai perkembangan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) terutama terkait hilangnya nomenklatur wilayah adat dalam walidata Kebijakan Satu Peta pada Senin (13/1/2020) pagi di ruang rapat Seknas JKPP, Kota Bogor.

Turut hadir perwakilan dari CSO Jabodetabek diantaranya: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Samdhana, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), WRI, Sains Institute, Auriga, FWI, serta pegiat hukum.

Menurut Kepala Divisi Advokasi JKPP, Imam Hanafi dalam pengantar diskusinya menyatakan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (K1P) merupakan tindak lanjut Paket Kebijakan Ekononomi VIII yang dikeluarkan pada 21 Desember 2015. Sebagai sebuah arahan strategis Pemerintah, K1P bertujuan untuk mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standard, satu basis data dan satu geoportal yang kemudian secara teknis diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

K1P prosesnya diawali dengan pertama, identifikasi (kompilasi) atau proses pengumpulan Informasi Geospasial Tematik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, selanjutnya kedua, integrasi atau proses penyelarasan IGT baik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga maupun yang baru dibuat, terhadap informasi Geospasial Dasar (IGD) dan terakhir ketiga adalah sinkronisasi atau proses penyelarasan antar IGT termaksud didalamnya penyelesaian konflik akibat tumpang tindih hasil integrasi. Semua peta IGT yang diproduksi oleh Kementrian/Lembaga yang ditunjuk sebagai Wali Data berdasarkan SK Kepala BIG No 27/2019 tentang Wali Data Informasi  Geospasial  Tematik, selanjutnya Badan Informasi Geospasial (BIG) yang ditunjuk untuk bertanggung jawab dan berwenang atas Informasi Geospasial Dasar (peta dasar) berperan mengkonsolidasikan semua IGT.

“Walidata yang bertanggungjawab untuk mengkompilasi dan mengintegrasikan IGT masyarakat adat atau wilayah adat kedalam walidata” terang Imam

Imam membeberkan, BIG telah menerbitkan SK kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 27/2019 tentang wali data Informasi Geospasial Tematik (sebagai pengganti SK Kepala BIG 54/2015). Namun, pada SK tersebut  “wilayah adat” ditiadakan dari yang sebelumnya terakomodir di dalam SK Kepala BIG 54/2015  menjadi tidak berlaku. Menurutnya, ketiadaan nomenklatur wilayah adat berdampak pada tidak adanya wali data untuk wilayah adat atau masyarakat hukum adat agar mendapatkan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

“Ditiadakanya nomenklatur wilayah adat, kemudian tidak sinergis dengan SK Kepala BIG 13/2016,  yang mencantumkan Kelompok Kerja IGT Masyarakat dan Hukum Adat sebagai salah satu tema data dan menetapkan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, sebagai Ketua Pokja” ujarnya.

Salah satu latar belakang Kebijakan Satu Peta adalah untuk meminimalisir atau bahkan mengatasi tumpang tindih atas ruang yang menjadi dasar timbulnya konflik keruangan (konflik batas, ruang dan lahan) yang melibatkan masyarakat sebagai subjek atau korban utama. Namun, menjadi ironis jika data-data spasial masyarakat tidak diakomodir sebagai salah satu acuan dalam proses sinkronisasi dan integrasi K1P sebagai salah satu IGT yang harus ada sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres percepatan K1P.

“Lebih mengerikan jika ketiadaan nomenklatur tersebut sebagai upaya lain untuk menghilangkan pengakuan terhadap wilayah adat beserta segenap ruang dan penghidupannya. Hal ini semakin menjauhkan dari semangat Nawacita” pungkasnya.

Metodologi Pemetaan Partisipatif Dalam Kebijakan Satu Peta?
Lebih lanjut, Imam mempertanyakan konteks metodologi pemetaan partisipatif dalam kebijakan satu peta yang turut hilang perannya dalam implementasi Kebijakan Satu Peta. Sedangkan dalam penyediaan data Informasi Geospasail Tematik (IGT), selain penyediaanya (IGT) dilakukan oleh instansi pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat dapat berkontribusi dalam menyelenggarakan penyediaan IGT untuk kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah.

Persepsi pemerintah terkait keterlibatan dan partisipasi masyarakat (adat dan masyarakat lokal) dalam penyediaan data spasial masih terbatas pada peran serta untuk melengkapi data IGD. BIG telah menetapkan SOP pemetaan Partisipatif sebagai acuan bagi masyarakat dalam berkontribusi data untuk melengkapi peta dasar (IGD), sementara partisipasi masyarakat dalam konteks IGT tidak ada.

“Selama ini, metodologi penyediaan data desa masih terpaku pada standar kartografi yang terlalu kaku dan rumit (standar, alat maupun lisensi). Metode pemetaan survey dengan handheld GPS tidak diakomodir, sementara spesifikasi teknis penyajian peta desa melalui teknik kartometrik (deleniasi diatas peta dasar) juga tidak memenuhi kualifikasi peta desa yang diharapkan. Ironisnya, BIG justru mengembangkan metode pemetaan desa tanpa kesepakatan yang jauh dari mandat permendagri 45 tahun 2016 tentang batas desa” jelas Imam.

Hal ini dapat dilihat berdasarkan hasil overlay beberapa data peta tematik yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan data hasil pemetaan partisipatif menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan. Perbedaan ini menunjukkan potensi konflik penguasaan dan pemanfaatan, Baik dari sisi batas administrative, status maupun fungsi ruang.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment