Pemetaan Partisipatif

Optimistis Raperda Inisiatif Selesai Akhir Tahun

Ilustrasi
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan inisiatif DPRD Bulungan, diperkirakan disahkan akhir tahun ini.

Raperda inisiatif DPRD Bulungan itu bertujuan untuk memberikan jaminan pelaksanaan semua pihak terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Kabupaten Bulungan, yakni hak-hak yang telah diakui dan dilindungi secara hukum.

Termasuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam melaksanakan hak-haknya. Selain itu, menjadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan jaminan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat, serta melakukan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat.

Ketua DPRD Bulungan Syarwani mengungkapkan, raperda inisiatif masih ada proses yang harus dilalui sebagai mekanisme sebelum disahkan menjadi perda. “Kita optimis raperda inisiatif dewan ini bisa selesai di tahun ini juga dan menjadikan sebagai perda,” ujarnya, Rabu (5/10) lalu.

Mencermati nota penjelasan DPRD atas penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala mengatakan, pemerintah daerah sependapat bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya wajib dilindungi.

Menurutnya, bukan hanya secara konstitusional sudah dijamin sebagaimana termuat dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, bahkan telah dijabarkan diberbagai peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan berbagai literatur yang ada, maka pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar. Meliputi genealogis, teritorial dan gabungan genealogis dengan teritorial,” sebutnya.

Dia juga mengatakan, implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat telah ada dan hidup di wilayah NKRI. Bahkan, masyarakat hukum adat telah diakui keberadaannya baik secara de facto maupun yuridis. “Kita berharap dengan lahirnya perda ini akan membuka jalan bagi kepastian hukum terhadap masyarakat hukum adat,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimungkinkan ditetapkan menjadi desa adat yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Maka ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Adanya batas dengan wilayah yang jelas, adanya pemerintahan, dan perangkat lain. Ditambah dengan salah satu dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti perasaan bersama, harta kekayaan dan pranata pemerintahan adat,” tuntasnya.

 

Sumber: http://bulungan.prokal.co/read/news/4107-optimistis-raperda-inisiatif-selesai-akhir-tahun.html

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment