Saat ini pemerintah memiliki kebijakan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan dengan tiga pilar: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Tujuannya adalah memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan.
Untuk lahan, Presiden Joko Widodo menetapkan dua skema, yaitu:
1. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) : legalisasi dan redistribusi lahan (soil) seluas 9,1 juta Hektar (UU Pokok Agraria No. 5/1960).
2. perhutanan Sosial, akses legal masyarakat terhadap lahan (land) kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar (UU Kehutanan No. 41/1999).
Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Dengan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.
Hingga saat ini, terdapat 3 kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial. Pemerintah sendiri telah mentargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha area hutan. Dan dalam pelaksanaannya akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini.
Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapatsejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakt setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan.
Persyaratan Umum Pengajuan
Persyaratan umum pengajuan sebagai berikut:
1. Mempunyai kelompok masyarakat dan daftar anggota, koperasi, badan usaha milik desa, lembaga desa, lembaga adat.
2. Gambaran umum wilayah: keadaan fisik, sosial ekonomi, dan potensi kawasan.
3. Peta usulan lokasi minimal skala 1: 50.000 berupa dokumen tertulis dan salinan elektronik dalam bentuk shape file.
Tahapan Perhutanan Sosial
Selengkapnya dapat dilihat/diunduh melalui link berikut;
Mantaft..
PEngelolaan TAHURA berarti masuk di Kemitraan ya ketua