Pemetaan Partisipatif

PELANGGAR DAN PEMBERI IJIN TATA RUANG AKAN KENAKAN SANGSI PIDANA

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penataan Ruang DPR-RI akan mencantumkan adanya sangsi pidana kepada para pelanggar dan pemberi ijin dalam UU Penataan Ruang yang baru. Hal tersebut diungkapkan Rendhy A. Lamadjido Wakil Ketua Pansus Penataaan Ruang dari Fraksi PDIP pada acara sosialisasi dan public hearing dalam rangka penyusunan RUU Penataan Ruang dengan Walikota Sabang, Nangroe Aceh Darussalam Teuku Jusuf, DPRD, Bappeda, LSM dan instansi terkait lainnya. Kunjungan lapangan selama empat hari, 5-9 Juni tersebut, diikuti sebanyak 13 Anggota DPR-RI yang berasal dari Komisi II, IV dan V yang dipimpin oleh M.Nasir Djamil dari Fraksi PKS yang juga diikuti Dirjen Penataan Ruang Dep. PU, Hermanto Dardak dan Direktur Wilayah I Ditjen Penataan Ruang, Imam Soedrajat Selama empat hari tim pansus DPR akan melakukan serangkaian kunjungan lapangan dan pertemuan dengan pemangku kepentingan soal penataan ruang di 3 propinsi Sumatera yakni hari ke Sabang Provinsi NAD, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau . Menurutnya, tujuan pertemuan Pansus RUU Penataan Ruang DPR-RI dengan pemerintah daerah Sabang dan sejumlah tokoh masyarakat tersebut bertujuan untuk membahas masalah draf RUU yang telah disampaikan kepada daerah untuk mendapatkan masukan serta pemikiran tambahan yang diberikan oleh masyarakat secara langsung. Sehingga pada gilirannya Undang-Undang tersebut betul-betul dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dikatakannya empat hal pokok dalam draf RUU Penataan Ruang yang merupakan inisiatif pemerintah yakni pertama bagaimana menjadikan tata ruang merupakan satu hal yang konprehensif, sinegis dan dapat bermanfaat bagi masyarakat, Kedua, dalam revisi UU tersebut nantinya akan berbicara banyak hal tentang lahan terbuka, lahan untuk umum (publik space). Oleh karena itu, pansus DPR-RI bermaksud untuk menata kembali dan membuka lahan terbuka yang dinilai saat ini sudah berkurang akibat alih fungsi, sehingga rentan terhadap adanya bencana alam, baik bajir maupun tanah longsor . Kemudian yang ketiga, tindakan terhadap pelanggaran yang dalam UU Penataan Ruang yang baru akan ditetapkan adanya sanksi bagi pemberi dan pelanggar dalam bentuk sanksi administratif dan pidana. Serta yang keempaat bagaimana UU ini bisa lahir dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai banyak Undang-Undang yang telah selesai nantinya malah di protes masyarakat “ Ujarnya. (jons) Pusat komunikasi Publik