Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten jajaki kerjasama untuk penyediaan data spasial dan sosial desa melalui metode pemetaan partisipatif dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) pada Jum’at (26/7/2019) pagi di Seknas JKPP, Bogor. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka implementasi Permendagri 45/2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Lebak.
Kepala Bagian Kerjasama Daerah, Djakaria, S.IP., M.Si mengatakan kunjungannya ke Seknas JKPP dilakukan dalam rangka menjalin kerjasama untuk kegiatan penyediaan data spasial dan sosial desa melalui metode pemetaan partisipatif di Kabupaten Lebak.
“Sesuai dengan hasil rapat sebelumnya, Ibu Bupati meminta untuk segera melakukan MoU atau kesepakatan kerjasama dengan JKPP terkait kegiatan pemetaan partisipatif desa di Kabupaten Lebak. Sehingga kehadiran kami untuk menindaklnjuti dan membahas substansi maupun teknis ” terang Djakaria.
Menanggapi hal tersebut, Kornas JKPP, Deny Rahadian menyambut baik rencana Pemda Lebak yang akan melakukan kerjasama dalam melakukan kegiatan tersebut melalui pemetaan partisipatif desa. Menurutnya, JKPP akan mendukung agenda Pemda Lebak melalui fasilitasi, transpormasi dan asistensi seluruh proses pada setiap tahapan baik substansi maupun teknisnya.
Untuk hal tersebut, Deny mengusulkan agar Pemda segera membentuk kelembagaan ditingkat daerah yang dapat menampung dan mengakomodir seluruh data dan peta termasuk peta desa, peta wilayah adat, peta usulan TORA dan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan kebijakan yang ada serta karakteristik masyarakat di Kab. Lebak.
Deny menambahkan Kerjasama dengan Pemkab Lebak akan menambah pengalaman dan pembelajaran penting terkait pemetaan partisipatif sebagaimana telah dilakukan oleh JKPP diberbagai tempat di Indonesia, diantaranya dengan Kab. Wonosobo, Kab. Pulang Pisau, Kab. Sigi dan Kab. Luwu Timur.
Add Comment