Pemerintah Desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah menggelar kegiatan Musyawarah Pemufakatan Batas Adminsitrasi Desa pada Senin (12/7/2021) di Aula Desa Mantang dengan memenuhi standar protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi Permendagri 45/2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang dilaksanakan secara partisipatif dan difasilitasi oleh Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Lombok Tengah, NTB.
Menurut Anggota JKPP Kabupaten Lombok Tengah, Agus Kusumahadi mengatakan, SLPP Lombok Tengah hingga tahun 2021 telah memfasilitasi pemetaan batas administrasi desa di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 15 desa di dua kecamatan, 9 desa diantaranya telah mempunyai Peraturan Bupati.
“Tahun 2021 sedang kita fasilitasi pemetaan batas desa di Desa Mantang dan tahun sebelumnya dilaksanakan di Desa Peresak Kecamatan batukliang Kab. Lombok Tengah. Sementara sebanyak 4 desa yang telah selesai pemetaan sudah diajukan ke Tim Tata Batas Kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Permendagri 45/2016” terang Agus.
Kegiatan pemetaan batas administrasi desa ini disambut sangat antusias oleh seluruh stakeholder yang ada di desa. Hampir semua unsur masyarakat ikut melibatkan diri dari mulai menggali sejarah, penelurusan batas sampai dengan pemasangan patok batas.
“Masyarakat antusias karena memang sudah sejak lama batas desanya ini tidak jelas, sehingga dari sisi administrasi batas, kependudukan sampai dengan distribusi bantuan sosial dan pembangunan lainnya sangat semrawut. Sering terjadi saling tumpang tindih dan bahkan seringkali justru masyarakat di beberapa titik wilayah perbatasan terkesan diabaikan karena klaim batas yang tidak jelas” te
Pemetaan partisipatif ini dibiayai melalui APBDes Desa Mantang dan rencananya akan selesai dan diajukan ke Bupati melalui Dinas PMD untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati pada awal bulan Agustus yang akan datang.
Add Comment