Surabayanews.co.id -Â Dengan dalih Perda nomor 5 tahun 2013 tentang menara telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informasi Surabaya hingga saat ini belum dapat menata dengan sempurna sesuai dengan tata ruang dalam jarak aman. Ditemui sekitar 50 tower di sejumlah kawasan di Surabaya berdiri saling berkelindan (berdekatan) tidak sesuai dengan surat rencana kota dan tata ruang di Surabaya.
DPRD Surabaya menyatakan, bahwa penataan ruang untuk menara telekomunikasi seakan belum maksimal karena puluhan tower khususnya di Surabaya Timur dan Barat belum tertata dengan sempurna sesuai dengan surat rencana kota. Terutama kajian ijin mendirikan bangunan.
Sejumlah tower tersebut hingga saat ini berdiri di sejumlah kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, misal di kawasan Karang Pilang Surabaya. Disana berdiri puluhan tower menara telekomunikasi di sejumlah bantaran sungai. Bantaran tersebut menjadi daerah inspeksi dan sebagian menjadi fasilitan umum.
Padahal permintaan dan pengajuan sejumlah provider untuk mendirikan tower setiap tahunnya mencapai 10 hingga 40 tower di kawasan Surabaya.
Antik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya menyatakan bahwa puluhan tower tersebut telah berdiri sebelum Perda tersebut dibentuk. Sementara tidak akan ada pembaharuan selama penerapan Perda 5 tahun 2013 tentang menara telekomunikasi.
“Perda baru selesai Juli tapi Perwalinyakan belum selesai. Oktober baru kita pakai, perdanyakan pengaruh,†karta Antik Sugiharti, kepala dinas komunikasi dan informatika Surabaya.
Sekedar diketahui, retribusi perijinan mendirikan tower dari total 1000 tower selama satu dekade ini dapat menyuplai sekitar 4,5 persen dari total pendapatan asli daerah kota Surabaya. (yud/frd)
Sumber:Â http://surabayanews.co.id/2014/07/30/3328/pemerintah-kota-surabaya-belum-mampu-menata-ribuan-tower.html