“Kita tegaskan bahwa mereka (masyarakat adat) tidak boleh kehilangan hak atas tanahnya. Ketika masyarakat adat memiliki lahan yang luas, jangan sampai mereka melepas dan menjual,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan.
Menurutnya, pengakuan dan perlindungan atas wilayah dan tanah adat menjadi penting sebagai bagian untuk memberikan kepastian kehidupan mereka. Pasalnya masyarakat adat merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan.
Dirinya memastikan, jika ada pihak atau perusahaan yang mendapat izin hak guna usaha (HGU) yang lokasinya berdekatan dengan wilayah adat, maka wilayah adat tersebut tidak akan pernah terganggu. Pemberian hak komunal bagi masyarakat adat, kata dia, menjadi proteksi bagi wilayah adat.
“Jadi misalnya kita keluarkan semacam HGB atau HGU bagi pengusaha diatas hak milik untuk jangka waktu berapa tahun, itu tidak untuk menghilangkan tanah kepemilikan masyarakat asli. Pola itu yang kita kembangkan,” jelasnya.
Dikatakan, hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk merubah paradigma para pihak yang mendapat izin HGU, agar tidak merasa memiliki lahan tersebut seutuhnya. Karena, semua tanah di wilayah Indonesia sejatinya adalah milik negara.
“Ini juga untuk merubah paradigma kepada para pengusaha untuk tidak hanya menguasai tanah. Tapi (dengan HGU) punya kesempatan memanfaatkan dan menggunakan tanah, bukan memiliki. Ini bagian dari perlindungan tanah masyarakat,” katanya.
Ferry juga berharap kepada para masyarakat adat untuk tetap mempertahankan wilayah tersebut. Jangan sampai lahan-lahan tersebut dijual untuk kepentingan ekonomi.
“Kita justru ingin menegaskan bahwa masyarakat adat pun, misalnya di Papua, ketika pengusaha mau menggunakan, ya silakan, bagaimana itungannya. Tapi dia hanya berhak untuk gunakan, kita pastikan bahwa kepemilikan tetap punya adat,” tutur Ferry.
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/pemerintah-pastikan-tanah-adat-terlindungi/