Pemetaan Partisipatif

Pemetaan Desa Untuk Percepatan Pembangunan Desa dan Kawasan

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Prof. Hasanudin Z. Abidin dalam paparannya mengatakan pentingnya pemetaan desa untuk percepatan pembangunan desa dan kawasan. Peta Desa dimaksud harus memenuhi standar baku nasional.

Manfaat peta desa diantaranya sebagai (1) Data spasial Kawasan Perdesaan untuk keperluan perencanaan, pembangunan dan pengendalian Wilayah, (2) Mempercepat Proses tata batas dan tata ruang Kawasan Desa, (3) Untuk Sarana Monitoring Program/Intervensi Pembangunan agar dapat dipatu secara spasial sampai unit terkecil administrasi yaitu Level Desa.

BIG dengan Kementrian Desa pada tanggal 16 Februari 2016, telah meluncurkan Peta Desa yang terdiri dari 3 tema (peta Citra, Peta Penutup Lahan dan Peta Infrastruktur) yang kemudian diatur dalam Perka BIG No. 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Penyajian Peta Desa.

Spesifikasi penyajian peta desa disusun dengan dengan maksud memberikan panduan dan acuan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam tahapan penyajian pembuatan Peta Desa. Ketersediaan informasi geospasial hingga tingkat desa diperlukan untuk mendukung progam pembangunan nasional. Peta Desa dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk merencanakan pembangunan nasional yang lebih menyeluruh dengan tingkat kedetilan informasi tingkat desa.

Pembuatan Peta Desa dilaksanakan dengan menggunakan metode dan tata cara yang disusun dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.

Spesifikasi penyajian peta desa merupakan aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pembuatan Peta Desa. Norma Pembuatan Peta Desa adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan Peta Desa merupakan upaya untuk menyediakan Peta Desa yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan nasional;
  2. Pembuatan Peta Desa dilakukan oleh pihak-pihak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mengikuti tata cara dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
  3. Pembuatan/penyusunan Peta Desa adalah kegiatan pengolahan dan penyajian data dengan mengikuti prosedur operasional standar penyelenggaraan Pembuatan Peta Desa, seperti disebutkan dalam lampiran spesifikasi teknis ini;
  4. Pemantauan dan evaluasi kegiatan pembuatan/penyusunan dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial atau pihak lain atas nama Badan;
  5. Pembinaan kegiatan penyelenggaraan Pembuatan Peta Desa dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial/K/L terkait atau dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan pembinaan tersebut;
  6. Hasil kegiatan pembuatan/penyusunan Peta Desa diintegrasikan dengan jaringan informasi geospasial nasional

Peninjauan Spesifikasi penyajian peta desa dilakukan secara berkala berdasarkan perkembangan teknologi dan metodologi pemetaan yang telah melalui pengujian terlebih dahulu (http://mazespace-mazespace.blogspot.com/2016/03/peraturan-kepala-big-no-3-tahun-2016.html)