Sejak tahun 2022 Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) bersama Pemerintah Kabupaten Jember, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember telah melaksanakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Wuluhan, Jember, pada Jum’at, (17/11).
Tercatat ada 6 Desa dari 7 Desa se-Kecamatan Wuluhan sudah selesai pada tahap penandatanganan peta dan berita acara. 6 Desa Tersebut yaitu Desa Dukuhdempok, Desa Tamansari, Desa Glundengan, Desa Kesilir, Desa Tanjungrejo, dan Desa Ampel. Turut hadir Kepala DPMD, Adi Wijaya, Camat Wuluhan, Andri,
Perwakilan JKPP, Bambang Teguh Karyanto, dan seluruh tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa setiap desa.
Pasca kegiatan penandatanganan peta dan berita acara di Kecamatan Wuluhan, JKPP geser ke Kecamatan Kencong untuk melaksanakan penandatanganan peta dan berita acara di Kecamatan Kencong. Acara yang di gelar pada Rabu, (22/11) ini di ikuti oleh seluruh desa yang ada di Kencong. Sejumlah 5 Desa di Kencong tersebut yaitu Desa Kencong, Desa Cakru, Desa Wonorejo, Desa Paseban, dan Desa Kraton.
Acara yang membanggakan ini di hadiri oleh Perwakilan dari DPMD, Camat Kencong dan yang berbatasan dengan Kecamatan Kencong, Kepala Desa se Kecamatan Kencong dan yang berbatasan dan Sekretaris Desa serta Perwakilan dari JKPP.
Dengan demikian, berdasarkan hasil verifikasi teknis Badan Informasi Geospasial di Malang Nomor 7.14 PBW/IGD.04.05/11/2023 dan 9.12 PBW/IGD.04.05/11/2023 telah ada 30 Desa yang lolos vertek, sehingga tinggal 19 Desa yang tinggal menunggu penandatanganan peta dan berita acara pasca Vertek tersebut.
Add Comment