Pemetaan Partisipatif

Pemetaan Partisipatif Wilayah Jamin Kepastian Hukum Lahan Ulayat

Pemetaan-Partisipatif-wilayah-adat-Bhuyaka-yang-terdiri-dari-distrik-Sentani-Timur-Ebungfau-Sentani-dan-Waibu-Kab-Jayapura-serta-Distrik-Heran-Kota-Jayapura (Foto: Agus Dwi Wahyudi)
 Pemetaan Partisipatif wilayah adat Bhuyaka, yang terdiri dari distrik Sentani Timur, Ebungfau,  Sentani dan Waibu Kab Jayapura serta Distrik Heran, Jayapura (Foto by Agus Dwi Wahyudi)
 Pemetaan Partisipatif wilayah adat Bhuyaka, yang terdiri dari distrik Sentani Timur, Ebungfau, Sentani dan Waibu Kab Jayapura serta Distrik Heran, Jayapura (Foto by Agus Dwi Wahyudi)

 

Pemetaan partisipatif di Wilayah Pembangunan II Kabupaten Jayapura sebagian besar sudah rampung. Adapun pemetaan di tiga wilayah lain masih berlangsung.

Wilayah Pembangunan II Kabupaten Jayapura meliputi Distrik Sentani Timur, Waibhu, dan Ebhungfauw. Pemetaan bertujuan memberi kepastian hukum terhadap kepemilikan hak ulayat masyarakat.

 

“Tidak ada tanah tidak bertuan di setiap kampung. Orang (Asli) Papua punya modal hanya tanah, selebihnya ialah dusun sagu,” kata Bupati Mathius Awoitauw, Senin (20/1/2020).

Awoitauw mengatakan pemetaan dan sertifikasi lahan dilakukan berdasarkan kepemilikan hak ulayat masyarakat. Karena itu, tanah di setiap kampung bukan milik pribadi melainkan komunal, yakni klan atau marga.

Hal tersebut, menurutnya sesuai sistem adat yang berlaku selama ini.

“Dalam rapat-rapat khusus terkait (yang membahas) hak dan kewajiban (ulayat), kepala klan mewakili semua keluarga dalam mengambil keputusan.”

Bupati Awoitauw melanjutkan pemetaan wilayah sangat penting meskipun belum ada dukungan sepenuhnya dari instansi teknis. Tim pemetaan pun berasal dari luar Papua, tetapi mereka berkomitmen untuk membantu pemerintah dan masyarakat adat setempat .

“Papua ini memang unik. Saya sampaikan kepada tim pemetaan supaya banyak bersabar saat melaksanakan tugas-tugas lapangan,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengharapkan dukungan warga setempat dalam pemetaan partisipatif. Mereka diminta bersedia menginformasikan batas-batas tanah yang hendak dipetakan.

“Pemerintah kampung adat seharusnya menganggarkan (pemetaan partisipatif) dalam rencana pembangunan kampung. Ketika alokasi dana kampung diturunkan (cair), dapat dipergunakan (untuk) pemetaan wilayah,” kata Yarusabra. (*)

Tulisan ini telah dimuat di https://www.jubi.co.id/pemetaan-wilayah-beri-kepastian-hukum-lahan-ulayat/

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment