Prolegda sendiri disampaikan langsung Wakil Bupati Bangka Tengah, Patrianusa Syahrun dalam rapat Paripurna DPRD Bateng, Selasa (13/1/2015).
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Algafry Rachman didampingi pimpinan dewan lainnya, Syahroni dan Syamsuhairil.
Dalam sambutannya, Patrianusa mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan
peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Untuk itu, penyusunan pun dilakukan secara terencana dengan memiliki tujuan agar terbentukskala prioritas dan berdasarkan kebutuhan.
 “Tuntutan pembentukan peraturan daerah ini dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah dengan semua elemennya dan saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Algafry Rachman mengatakan setelah Prolegda disampaikan, pihaknya melalui badan legislasi, akan segera melakukan pembahasan.
 “Semoga Prolegdayang kita sepakati bersama itu nantinya dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bateng,”imbuhnya.
Adapun prolegda yang diajukan lanjut Algafry bervariasi dan dibagi dalam tiga masa persidangan.
Persidangan pertama akan membahas, empat prolegda soal perubahan perda sebelumnya, diusulkan DPPKAD, satu prolegda bagian organisasi dan tatalaksana setda Kabupaten Bangka Tengah, soal perubahan perda no 14 2014 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.
dua prolegda dari Dinas Kesehatan soal sanitasi total berbasis masyarakat dan pemberian air susu ibu eklusif dan ruang laktasi.
” Untuk persidangan kedua, akan dibahas 14 prolegda. Paling banyak dari BPMPD ada 12 prolegda, dan masing-masing satu dari Bappeda-SPM dan DPPKAD. Sisanya di persidangan ketiga ada empat prolegda, dan yang bersifat tentatif ada tiga prolegda,” ujar Algafry.
Ketua Komisi III DPRD Bateng, Erlansyah Roskara menyatakan ada beberapa prioritas prolegda yang akan segera dibahas, salah satunya soal izin usaha jasa kontruksi dan soal rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Koba dan Pangkalanbaru.
“Â Selain itu, soal prolegda soal rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan rencana Pembanguna Jangka Panjang (RPJP),” imbuhnya.
Sedangkan anggota DPRD Bateng lainnya, Apri Panjupi menilai pada dasarnya prolegda yang disampaikan pada prinsipnya penting. Hanya saja memang ada yang perlu diprioritaskan terlebih dahulu.
Hanya saja kedepan, lanjutnya, ia berharap penyampaian Prolegda bisa disampaikan sebelum pengesahan APBD tahun berjalan.
” Saya melihat ada kesalahpahaman. Saya harap kedepannya di 2016 penyampaian prolegda ini, diajukan sebelum pengesahan APBD, ini, sebab sudah diatur dalam konstitusi, Undang-undang 12 tahun 2011 dan PP 87 tahun 2014 tentang tatacara penyampaian prolegda,” imbuhnya.
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2015/01/13/pemkab-bateng-sampaikan-28-prolegda-ke-dewan