Laporan Wartawan Pos Kupang, Apolonia Dhiu
POS KUPANG.COM, KUPANGÂ — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak mengkin mengkaji lagi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang terutama bangunana di sepanjang pantai.
Pasalnya, pengusaha yang berusaha di lokasi tersebut sudah mengantongi ijin.
Walikota Kupang menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang di Kantor Walikota Kupang, Rabu (13/8/2014).
Jonas mengatakan, Perda Rencana Detail Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2011 sudah ada, sehingga semua sudah mengantongi ijin untuk berusaha di sepanjang pantai di Kota Kupang.
“Sejak awal di Kota Kupang sebenarnya di bibir pantai hanya bangunan yang open space yang bisa secara langsung dilihat masyarakat ke pantai. Hanya untuk restoran untuk mendukung pariwisata. Pemerintah sebelumnya sudah membuat aturan seperti itu, sehingga dirinya tidak bisa berbuat banyak. Rata-rata pengusaha sudah mengantongi ijin untuk membangun usaha di sepanjang pantai,” katanya.
Menurut Jonas, secara aturan para pengusaha tidak salah, hanya perencanaan tata ruang pemerintah yang salah. Lokasi tersebut dijadikan kawasan campuran, orang bisa membangun rumah tinggal, ruko, hotel.
“Ijin mereka sudah pegang, saya mau tertibkan, Pemkot bisa ganti rugi berapa banyak. Perda dibuat oleh pemerintah bersama DPRD Kota Kupang, seharusnya sebelum menetapkan Perda dilakukan sosialisasi kepada warga sehingga ada aspirasi masyarakat,” paparnya.
Jonas mengakui, saat ini para nelayan sulit akses ke laut, kecuali jalan satu-satunya hanya di depan Hotel Aston.*
Sumber:Â http://kupang.tribunnews.com/2014/08/13/pemkot-kupang-tidak-mungkin-kaji-perda-tata-ruang