Pemetaan Partisipatif

PENANDATANGANAN MOU ANTARA PEMKAB PULANG PISAU DENGAN JKPP

IMG 5283

 

KESEPAKATAN BERSAMA

ANTARA

PEMERINTAH DAERAH

KABUPATEN PULANG PISAU

DENGAN

JARINGAN KERJA PEMETAAN PARTISIPATIF (JKPP)

TENTANG

PERCEPATAN PEMETAAN BATAS DESA DAN WILAYAH KELOLA MASYARAKAT SECARA PARTISIPATIF

          DI KABUPATEN PULANG PISAU

                                        NOMOR :/180/08/HUK/VII/2016

NOMOR : /

Pada hari ini, Kamis tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Pulang Pisau, kami yang bertandatangan di bawah ini :

1. H. EDY PRATOWO, S.Sos.,MM      :  Bupati Pulang Pisau, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13.62-4551 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Pengangkatan Bupati Pulang Pisau masa jabatan Tahun 2013-2018, berkedudukan di Jl. Oberlin Metar No. 07 Pulang Pisau dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

2. DENY RAHADIAN                            Koordinator Nasional JKPP, berdasarkan Akta Notaris Nuke Nurul Soraya, S.H. Nomor : 02Tanggal 25 April 2005, berkedudukan di Perumahan Bogor Baru Taman Jl. Cimanuk Blok B7 No. 06Bogor dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK dengan dilandasi itikad baik, semangat kemitraan, kebersamaan, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam kedudukan sebagaimana tersebut diatas, yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama “ Percepatan Pemetaan Batas Desa dan Wilayah Kelola Masyarakat secara Partisipatif Di Kabupaten Pulang Pisau “dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1
  1. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk :
    1. Mempercepat penyelesaian penataan batas wilayah antar desa di Kabupaten Pulang Pisau dalam lingkup Desa;
    2. Meningkatkan kerjasama serta pemanfaatan dan pengembangan potensi untuk peningkatan pelayanan publik demi kepentingan masyarakat.
  1. Tujuan dari diadakannya kesepakatan bersama ini adalah :
    1. Untuk memperoleh kepastian wilayah administrasi dan wilayah hukum antar Desa di Kabupaten Pulang Pisau;
    2. Untuk menghasilkan Peta Batas Wilayah Desa dan Penggunaan Lahan Desa di Kabupaten Pulang Pisau;
    3. Untuk menghasilkan Peta Wilayah Kelola Masyarakat sesuai dengan Kebutuhan dan potensi Desa di Kabupaten Pulang Pisau.

OBJEK DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

  1. Obyek kesepakatan bersama ini adalah :
  2. Batas antar Desa di Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
  3. Batas antar Desa di Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
  4. Batas antar Desa di Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
  5. Batas antar Desa di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
  6. Batas antar Desa di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
  7. Batas antar Desa di Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
  8. Batas antar Desa di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
  9. Batas antar Desa di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
  1. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
    1. Sosialisasi Pemetaan Partisipatif serta Perencanaan Partisipatif kepada Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa serta Masyarakat;
    2. Pelatihan Pemetaan dan Perencanaan Partisipatif kepada Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa serta Masyarakat;
    3. Pelaksanaan Pemetaan dan Perencanaan Partisipatif di Daerah yang menjadi objek dari Kesepakatan Bersama;
    4. Pelaksanaan pertemuan yang melibatkan para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan terkait Penataan Batas Wilayah Desa dan Wilayah Kelola Masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.

 

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3
  1. Kewajiban PIHAK KESATU adalah :
  1. Membentuk dan menugaskan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan kesepakatan bersama ini dengan PIHAK KEDUA;
  2. Memastikan dan mengawasi pembentukan Tim Penegasan Batas Desa yang telah dibentuk masing-masing Desa;
  3. Menunjuk dan mengawasi Perangkat Pemerintah Daerah yang akan menjadi WALIDATA dari kegiatan Pemetaan Batas Desa; dan Wilayah Kelola Masyarakat Secara Partisipatif di Kabupaten Pulang Pisau dalam lingkup kesepakatan bersama ini;
  4. Mengkoordinir dalam satu forum para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan dalam Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki wewenang dibidang Pemetaan Wilayah Desa dan Wilayah Kelola Masyarakat Secara Partisipatif dalam rangka menjalankan kesepakatan bersama ini;
  5. Menyediakan tenaga pendamping yang berperan sebagai mediator dilapangan melalui Kepala Bagian Administrasi Umum Setda Kabupaten Pulang Pisau dalam setiap kegiatan Percepatan Pemetaan Batas Desa dan Wilayah Kelola Masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau;
  6. Mengesahkan dokumen-dokumen yang dihasilkan dari kegiatan Percepatan Pemetaan Batas Desa di Kabupaten Pulang Pisau dalam suatu Putusan Pejabat Publik untuk dijadikan acuan dalam pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
  1. Kewajiban PIHAK KEDUA adalah :
    1. Menyediakan tenaga ahli dibidang pemetaan;
    2. Memfasilitasi pembuatan peta wilayah administratif seluruh desa
    3. Membantu dan memberikan pendampingan bagi PIHAK KESATU dalam hal pengolahan data-data dari hasil Pemetaan Batas Desa dan Wilayah Kelola Masyarakat secara Partisipatif;
    4. Memberikan saran dan pendapat dalam rangka menunjang kegiatan Percepatan Pemetaan Batas Desa dan Wilayah Kelola Masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.

PARA PIHAK berkewajiban untuk tetap menjaga keberlangsungan dari kesepakatan bersama ini mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi guna mencapai terwujudnya tujuan dari kesepakatan bersama ini.

PARA PIHAK berhak atas hasil yang menurut perjanjian harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

PIHAK KEDUA berhak atas perlindungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau sepanjang menjalankan isi dari kesepkatan bersama ini.

                                      

PEMBIAYAAN

Pasal 4

  1. Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERUBAHAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 5

  1. Kesepakatan Bersama ini dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK.
  2. Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan setiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.

PENUTUP

Pasal 6
  1. Kesepakatan Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.

 

PIHAK KEDUA

KOORDINATOR NASIONAL JKPP,

DENY RAHADIAN

PIHAK KESATU

BUPATI PULANG PISAU,

H. EDY PRATOWO, S.Sos.,MM

 

 Sumber: http://www.pulangpisaukab.go.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=689:penandatanganan-mou-antara-pengkab-pulang-pisau-dengan-jkpp&catid=13:pemerintah-daerah

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment