Pemetaan Partisipatif

Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan Sebaiknya Di Luar Pengadilan Terganjal RTRW

JAKARTA- Penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan hingga tuntasnyaRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau danInstruksi Presiden (Inpres) mengenai Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan di Riau yang yang kini drafnya tengah disusun. 

“Penyelesaian RTRW sebagai dasar pemetaan lahan konsesi perusahaan kehutanan,perkebunan dan lainnya serta  percepatan penyelesaian Inpres sebagai payung hukum bagi pemda dan instansi terkait dalam menangani darurat bencana asap di Riau harus menjadiprioritas agar penyelesaian tidak menjadi debat panjang tanpa penyelesaian,” kata Ahli Hukum Lingkungan dan Guru Besar Administrasi Negara Universitas Pajajaran, Daud Silalahi  di Jakarta, Sabtu (3/5).

Menurut Daud, jika dipaksakan melalui pengadilan akan memakan waktu panjang dan belum tentu memenuhi rasa keadilan. “Hasilnya sangat ditentukan oleh kepiawaian debat pengacara korporasi yang belum tentu memahami persoalan lingkungan dengan baik. Belum lagi persoalan, saksi, alat bukti dan lain-lain yang memakan waktu waktu panjang,” kata Daud.

Daud mengingatkan, pengenaan pasal berlapis seperti undang-undang UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Pasal 187 UU Hukum Pidana harus diakomodasi dan harmonisasi. “Tidak bisa Kementerian Lingkungan hidup langsung menvonis sekian puluh perusahaan bersalah hanya dengan mengacu kepada perangkat peraturannya sendiri.

Sumber : http://www.neraca.co.id/article/41135/Penegakan-hukum-kebakaran-hutan-dan-lahan-Sebaiknya-Di-Luar-Pengadilan