Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 400.6.2.2/77/DLH-G.ST/2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Nggolo di Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu yang ditandatangani pada 6 Maret 2026. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat Nggolo beserta wilayah adatnya.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah provinsi secara resmi mengakui keberadaan masyarakat adat Nggolo yang wilayah adatnya berada di beberapa wilayah administrasi, yaitu Kelurahan Buluri di Kota Palu, Desa Powelua di Kecamatan Banawa Tengah, Desa Lumbumamara dan Desa Salungkaenu di Kecamatan Banawa Selatan di Kabupaten Donggala, serta Boya Batoro di Kecamatan Marawola Barat di Kabupaten Sigi. Wilayah adat yang diakui memiliki luas sekitar 7.609,84 hektar, yang mencakup hutan, lahan pertanian, kebun masyarakat, serta berbagai ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekologis penting bagi masyarakat adat.
Peta Wilayah Adat Nggolo Berdasarkan Hasil Pemetaan Partisipatif
Sumber: SLPP Sulawesi Tengah
Keputusan gubernur ini juga mengakui keberadaan kelembagaan adat Nggolo yang selama ini berperan dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat. Struktur kelembagaan tersebut dipimpin oleh seorang ketua adat yang dibantu oleh beberapa wakil ketua adat yang memiliki fungsi untuk memimpin musyawarah adat, menerima laporan masyarakat, serta menyelesaikan sengketa melalui mekanisme peradilan adat apabila terjadi konflik di dalam komunitas.
Masyarakat adat Nggolo sendiri adalah komunitas adat To Po Unde, yang merupakan sub-suku etnis Kaili Unde yang tersebar di wilayah administrasi Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Komunitas adat ini menggunakan bahasa Kaili dialek Unde dalam berkomunikasi antar sesama komunitas yang bermukim di wilayah pegunungan Kamalisi. Dalam wilayah adat tersebut terdapat satuan mukim kampung atau Boya yang terdiri dari Boya Salena Bolonggima, Boya Duriamporanggu, Boya Panga, Boya Puntana, Boya Sintulu dan Boya Vana.
Masyarakat memiliki berbagai bentuk pengelolaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti berkebun, bertani, serta memanfaatkan hasil hutan. Namun, hubungan antara masyarakat dengan wilayahnya lebih dari sekadar sumber penghidupan, mereka menempatkan wilayahnya sebagai ruang hidup yang sakral, di mana berbagai praktik adat dan pengetahuan lokal yang berkaitan dengan pengelelolaan sumber daya alam diwariskan secara turun temurun.
Sebelum adanya pengakuan resmi dari pemerintah daerah, status hukum wilayah kelola masyarakat adat Nggolo berada dalam ketidakjelasan. Ironisnya, kawasan yang secara turun-temurun dikelola masyarakat justru ditetapkan sebagai Hutan Lindung seluas ± 5.758 Ha. Selain itu, pemerintah juga memberikan tujuh izin usaha pertambangan dengan komoditas emas, pasir, dan biji besi, yang mencakup ± 3.973 Ha atau 52% dari total wilayah adat Ngata Nggolo. Wilayah adat yang meliputi Boya Salena, Boya Sintulu, Boya Puntana, Boya Duriabali, dan Boya Duriaporanggu ini terancam oleh ekspansi perusahaan tambang. Masyarakat adat menolak keras kehadiran perusahaan tersebut karena dianggap mengancam keberlangsungan ekologis dan sumber penghidupan mereka.
Situasi ini mendorong masyarakat adat Nggolo mendokumentasikan kembali wilayah kelola mereka. Sejak 2022, masyarakat bersama Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah dan jaringannya, mendokumentasikan sejarah komunitas dan identifikasi batas-batas adat berdasarkan pengetahuan lokal. Pemetaan ini merupakan kegiatan lanjutan dari proses pemetaan yang telah dilakukan pada tahun 2001 yang difasilitasi oleh Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR), untuk melakukan pembaruan peta batas wilayah adat dan survei ulang guna mengonfirmasi batas-batas yang masih diperdebatkan. Proses pemetaan partisipatif ini menjadi instrumen penting untuk menegaskan kembali hak masyarakat atas ruang hidup mereka, dengan mengacu pada sejarah penguasaan wilayah, tanda-tanda alam, serta sistem pemanfaatan ruang yang diwariskan lintas generasi.
Menurut Agus Suleman, anggota SLPP Sulawesi Tengah yang terlibat dalam proses tersebut, pemetaan dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan masyarakat secara aktif. Masyarakat melakukan diskusi kampung untuk menggali kembali sejarah wilayah serta mengidentifikasi batas wilayah adat berdasarkan ingatan kolektif mereka. Tahapan ini dilanjutkan dengan penelusuran batas wilayah di lapangan untuk mendokumentasikan berbagai penanda alam yang digunakan sebagai batas wilayah, seperti sungai, pegunungan, dan beberapa jenis pepohonan tertentu yang telah lama dikenal sebagai penanda ruang hidup komunitas. Selain itu, masyarakat juga mengidentifikasi berbagai zona pengelolaan wilayah adat, seperti hutan yang memiliki fungsi ekologis penting, wilayah pertanian dan kebun masyarakat, serta permukiman.
Hasil pemetaan partisipatif dituangkan dalam peta wilayah adat Nggolo, yang menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan pengakuan masyarakat adat kepada pemerintah daerah. Dalam keputusan gubernur juga disebutkan bahwa peta wilayah adat menjadi dasar dalam pencantuman wilayah adat dalam dokumen perencanaan tata ruang daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Selain melakukan pemetaan, masyarakat juga menempuh strategi advokasi. Terbinya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah ini tidak terlepas dari upaya advokasi yang dilakukan oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) hingga keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masayarakat Hukum Adat (PPMHA) pada 31 Desember 2025. Surat Keputusan Gubernur tersebut juga sekaligus menjadi bentuk implementasi dari Perda Nomor 12 Tahun 2025 dalam kerangka operasional pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat di Tingkat provinsi.
Dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, masyarakat adat Nggolo kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga wilayah adat mereka serta mempertahankan sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Bagi komunitas Nggolo, pengakuan ini memperkuat relasi panjang antara masyarakat dengan ruang hidup yang mereka kelola.