Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Kaltim, menjadi prioritas utama Anggota DPRD baru, periode 2014-2019, untuk diselesaikan.
Hal ini tertuang dalam kesepatan bersama yang dilakukan antara DPRD, Pemprov, dan Forum Masyarakat Adat Kaltim.
Dalam kesepakatan yang ditanda tangani Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun ini, Raperda Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kaltim ini harus disahkan menjadi Perda paling lambat akhir 2014 ini.
“Di point pertama kesepakatan itu tertulis pengesahan raperda ini menjadi prioritas utama DPRD baru. Harus selesai paling lambat Desember 2014,†tegas Ketua Forum Masyarakat Adat Kaltim, Hengki, Rabu (20/8).
Hengki menegaskan, pihaknya akan mengawal pengesahan raperda ini hingga tuntas. “Kita akan kawal terus. Karena kehadiran Perda Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kaltim ini sudah sangat diperlukan,†katanya.
 Kehadiran Perda ini, kata Hengki, dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dari aksi penguasaan lahan oleh korporasi yang diberikan Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Pusat biasanya memberikan izin kepada korporasi misalnya PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kemudian HGU (Hak Guna Usaha) untuk sawit. Tapi dalam memberi izin itu Pusat berpikir kalau Kaltim itu banyak lahan kosong. Padahal, lahan-lahan itu sudah didiami masyarakat sejak lama. Konflik ini yang ingin dihindari dengan adanya Perda itu,†urai Hengki.
Sumber:Â http://www.tribunnews.com/regional/2014/08/20/perda-perlindungan-hak-hak-masyarakat-adat-kaltim-mendesak-untuk-disahkan