Sertifikat tanah hasil proses pemetaan partisipatif dibagikan secara simbolik dan marathon kepada warga masyarakat di dua tempat berbeda, yakni di Desa Pekon Kuripan, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Rabu (23/5/2018) dan di Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Kamis (24/5/2018).
Divisi Advokasi dan Jaringan JKPP, Imam Hanafi, menyatakan jika penyerahan sertifikat tersebut merupakan pilot projek Participatory Land Registration (PaLaR), yang didukung oleh banyak pihak yang terlibat.
Menurutnya, melalui proses PaLar tersebut, masyarakat secara partisipatif bisa melakukan proses identifikasi dan verifikasi pertanahan, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama dengan Kementerian ATR/BPN.
“Manfaat bagi masyarakat adanya kejelasan informasi status dan fungsi pertanahan ditingkat desa, baik sbg data perencanaan desa, maupun untuk memastikan keamanan tenurial masyarakat melalui legalisasi aset” ujar Imam.
Program PaLar disebut juga untuk melengkapi program sebelumnya yakni, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN, dimana keran partisipasi masyarakat untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan registrasi pertanahan
“Ini memadukan dua metode, yakni Pemetaan Partisipatif dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Harapannya, proses pelibatan masyarakat dalam proses identifikasi dan registrasi pertanahan ini mampu mempercepat dan mempermudah proses penyediaan informasi pertanahan ditingkat desa”.
Sebagai pengalaman di Desa Wandankemiri, Kab. Grobogan melalui pendekatan partisipatif, masyarakat mampu memetakan dan menggali data yuridis kurang lebih 1.000 bidang dalam waktu 20 hari.
Imam berharap apa yang diberikan kepada masyarakat tersebut akan berkontribusi positif dalam penyediaan data pertanahan yang valid dan legitimate.
Semoga mempercepat tata administrasi tanah yang selama ini kedodoran. sukarelawan tukang ukur dan pemetaan akan menutup keterbatasan tenaga tukang ukur di BPN.
Salut. Selamat. Tanah untuk Rakyat. Semoga program redistribusi tanah benar dapat merubah dan membalikkan ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia. Selebihnya, agar negara dapat memampukan Rakyat dalam tata produksi dan pasar untuk kesejahteraan, keseimbangan struktur sumber daya alam