NERACA
Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP Gambut) merupakan salah satu dari 21 PP yang harus dibuat untuk menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Secara spesifik, RPP ini disusun dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 11, 21, 56, 57, 75, dan 83 UU No.32 Tahun 2009.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global memandang bahwa perlindungan dan pengelolaan kawasan gambut di Indonesia menjadi penting dan mendesak di tengah berbagai problem pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerusakan lingkungan yang ada saat ini. Koalisi beranggotakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) – Perkumpulan HuMa – Greenpeace – ICEL – Yayasan Merah Putih (Palu) – Jikalahari – Debt Watch Indonesia – BankInformationCenter – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) – Forest Watch Indonesia – Yayasan Pusaka – SolidaritasPerempuan – Epistema.
Menurut mereka, laju ekspansi industri perkebunan dan industri ekstraktif lainnya, selain menyasar lahan mineral dan hutan alam primer, kini juga telah merambah kawasan gambut, terutama gambut dengan ketebalan di bawah 3 meter yang secara legal dilindungi pemerintah melalui Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Meskipun peraturanini memberikan perlindungan terhadap lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter, hal ini tak otomatis menyelesaikan persoalan gambut karena kenyataannya, lahan gambut dengan kedalaman yang berbeda bisa jadi merupakan kesatuan ekosistem atau berada dalam satu bentangan. Sehingga, pemanfaatan lahan gambut kurang dari 3 meter akan mempengaruhi lahan gambut yang dilindungi.
Sebagaimana informasi yang Koalisi terima, proses pembahasan dan penetapan RPP Gambut telah memasuki tahap akhir. Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan draft revisi final yang selanjutnya akan disahkan oleh Presiden (SBY). Namun sangat disayangkan, konsultasi publik atas perubahan draft dan naskah akademik RPP gambut tidak pernah dilakukan secara terbuka dengan masyarakat hingga saat ini.
Substansi RPP gambut yang ada saat ini dinilai belum mampu menjawab persoalan bencana lingkungan yang kerap terjadi sejak 17 tahun terakhir seperti kebakaran hutan dan gambut, yang telah merugikan negara puluhan triliun rupiah, dan merusak hubungan diplomatik antar negara. Koalisi memandang dengan model pengelolaan yang termaktub dalam RPP Gambut saat ini otomatis akan memberikan potensi kerusakan yang cukup besar terhadap ekosistem gambut.
“RPP Gambut justru berpotensi menjadi jalan metamorfosis KLH menjadi mesin pencuci hak rakyat terhadap kawasan gambut. RPP ini memiliki muatan kepentingan yang beresiko terhadap kerusakan Gambut dan eksistensi kehidupan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar ekosistem gambut,†Manager Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi sebagaimana yang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/7).
Masih menurut Zenzi, ketika disandingkan dengan UU PPLH sebagai payung hukum RPP Gambut, diperoleh beberapa kesimpulan pertama, RPP ini cenderung mengatur kewenangan dalam penyediaan kawasan untuk perkebunan skala besar dan industri sektoral berbasis perizinan lainnya yang beresikomemunculkan masalah agraria baru. Kedua, RPP Gambut masih menjadi bagian dari cara pandang yang mengampuni proses pengrusakan lingkungan yang sudah terjadi saat ini karena bersikap permisif terhadap izin usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ekosistem gambut pada fungsi lindung dan fungsi budidaya. Ketiga,RPP Gambut tidak berangkat dari fakta kehidupan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan gambut dan berpotensi menjadi media legitimasi pemisahan kehidupan rakyat dari lingkungannya dalam konteks hak akses dan fungsi jasa lingkungan.
Saat ini, masyarakat adat dan lokal yang mengelola gambutmenghadapi setidaknya dua ancaman serius, yakni: 1) perampasanlahan dan pembatasan wilayah kelola akibat pemberian konsesipengelolaan gambut skala besar oleh pemerintah yang mengabaikanhak-hak masyarakat (utamanya HTI dan Sawit), serta perusakanEkosistem Gambut yang pada gilirannya merusak sumber matapencaharian mereka.
“Aspek perlindungan hak masyarakat adat dan lokal di lahangambut, khususnya hak-hak tenurial mereka, belum mendapatjaminan yang utuh, baik dalam praktik tata kelola gambut selama inimaupun dalam RPP Gambut yang miskin penyebutan hak,†ujarSisilia Nurmala Dewi, staf program kehutanan dan perubahan iklimdari Perkumpulan HuMa.
“RPP Gambut berpeluang melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal jika ia berhasil secara konsisten menghalau izin-izin konsesi besar yang merusak gambut dan mengganggu mata pencaharianmasyarakat. Syaratnya, RPP Gambut diperkuat hingga dapat melindungi Ekosistem Gambut dengan lebih utuh dandieksplisitkannya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal, mulai dari tahap perencanaan hingga penegakan hukum.â€
Secara khusus, Koalisi menyampaikan kepada Presiden SBY agar tidak gegabah dalam menetapkan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di akhir masa pemerintahan ini.
Sumber:Â http://www.neraca.co.id/article/43682/Perlindungan-Ekosistem-Gambut-Dipertanyakan