Perubahan UUPA dikhawatirkan meliberalisasi semua sumber-sumber pokok agraria atau sumber daya alam.
Madiunpos.com, MALANG — Konsorsium Pembaruan Agraria mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria karena urgensinya dinilai sangat tinggi dalam upaya perubahan UUPA.
Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan saat ini RUU Pertanahan dan perubahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tengah diusulkan. “Di lain pihak ada juga usulan RUU Reforma Agraria. Karena itu kami mendukung RUU Reforma Agraria menuyusul urgensinya yang sangat tinggi,†kata Iwan, Minggu (8/2/2015).
Menurutnya RUU Pertanahan dan perubahan UUPA sangat mungkin dipelesetkan menjadi satu paket yang bertujuan untuk penggantian UUPA. Sementara itu, RUU Reforma Agraria dinilai sangat mungkin menjadi derivasi perintah UUPA tahun 1960.
Sidik Suhada, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN-REPDEM) Bidang Penggalangan Tani, mengatakan Presiden Jokowi harus menghentikan usulan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursiden Baldan, terkait RUU tentang Perubahan UUPA.
“Jika usulan perubahan UUPA oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang disetujui oleh DPR, tentu akan menjadi bencana bagi kedaulatan nasional,†jelas dia.
Mengubah UUPA sama saja dengan meliberalisasi semua sumber-sumber pokok agraria atau sumber daya alam yang ada di Indonesia. UUPA tahun 1960 memiliki semangat nasionalisme yang tinggi, antikolonialime dan monopoli serta antieksploitasi.
Usulan perubahan terhadap UUPA sebenarnya bukan kali pertama terjadi namun sudah sering dilakukan oleh para agen kepentingan asing yang ada di Indonesia. “Dengan alasan yang beraneka ragam, mulai dari UUPA yang dinilai sudah tidak up to date lagi hingga melahirkan konflik agraria,†ujarnya.
Termasuk, tegas dia, berbagai argumentasi lain yang intinya agar UUPA bisa direvisi atau diganti. Sementara itu, maraknya konflik agraria bukan karena keberadaan UUPA namun karena UUPA selama ini tidak dijalankan dengan baik.
Sumber : http://www.solopos.com/2015/02/09/perubahan-uupa-kpa-tolak-liberalisasi-sumber-daya-alam-575437