Riau Book –Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengaku telah memenuhi petunjuk kejaksaan tekait berkas tersangka pembakar lahan dari PT Palm Lestari Makmur. Saat ini, penyidik masih menunggu penelitian berkas selanjutnya.
“Beberapa waktu lalu dikembalikan kejaksaan, kemudian sudah dilengkapi petunjuknya. Saat ini masih menunggu apakah masih ada kekurangan atau dinyatakan lengkap,” sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (27/1/2016).
Sebelumnya dalam kasus ini, Polda menetapkan IJP, warga negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur di perusahan tersebut. Selain itu ada dua warga asing, masing-masing inisial EJP, warga negara Malaysia, menjabat sebagai Manager Oprerasional PT PLM, dan inisial NMKJ, warga negara India, Manager Finansial PT PLM sebagai tersangka.
Selama penyidikan, Polda Riau telah berkoordinasi dengan kedutaan Singapuran dan India untuk proses hukum kedua warga asing tersebut. Polda juga menawarkan bantuan hukum.
“Tentu ada tawaran bantuan hukum dari negara, tapi keduanya sudah menunjuk pengacaranya masing-masing,” ucap Guntur.
Ketiga tersangka tersebut, sudah ditahan Polda Riau pada Oktober 2015 lalu. Sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan juga dicekal untuk bepergian ke luar negari.
PT PLM merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Badan usaha swasta ini melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan produksi terbatas, yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Adapun luas lahan yang terbakar, kata Arif Rahman, seluas 39 Ha, dari 2.000 Ha lahan yang dikuasai oleh perusahaan itu.
Ketiganya dijerat dengan undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU no. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
SUmber: http://riaubook.com/berita/5641/polda-riau-tunggu-kejaksaan-nyatakan-berkas-perusahaan-pembakar-lahan-lengkap.html#sthash.XBoK2VnO.dpuf