Pemetaan Partisipatif

Policy Brief : TORANG PE KOBONG SO DAPA RAMPAS (Membajak Proses Perubahan Tata Ruang)

Koalisi Anti Mafia Hutan

WALHI SULUT, WALHI MALUT, WALHI SULBAR, SLPP SULUT, LBH MANADO, JAPESDA, YASMIB SULAWESI, MTG GORONTALO

PWYP, WALHI, AURIGA, JKPP

 

Koalisi Anti Mafia Huta mengapresiasi inisiatif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan melalui skema kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Koalisi menilai pentingnya kegiatan tersebut untuk menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam implementasi korsup Kehutanan ini melalui kegiatan pengawasan dan pengumpulan data-data di lapangan untuk disampaikan kepada KPK. Dukungan masyarakat sipil ini bertujuan untuk memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah di internal pemerintah daerah dan pusat. Kertas posisi ini disusun sebagai hasil pengawasan koalisi masyarakat sipil di 3 (tiga) provinsi, terutama yang menyangkut aspek ketaatan ijin, penerimaan negara, serta aspek sosial dan lingkungan.

Membajak Proses Perubahan Tata Ruang

Proses perencanaan tata ruang wilayah di daerah, baik di provinsi dan kabupaten serta review kawasan hutan dimanfaatkan oleh perusahaan pelaku perambahan kawasan hutan dan perusahaan pemilik izin dalam kawasan hutan untuk melepasakan kawasan hutan yang mereka kuasai. Intervensi terhadap proses tersebut dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari mendapatkan kayu, penguasaan tanah dengan harga murah, penghapusan hak rakyat hingga proses penghindaran dari jeratan pidana kehutanan.

Melalui mekanisme review kawasan hutan, korporasi bukan saja dapat melepaskan kawasan hutan, tetapi juga menyebabkan berubahnya fungsi kawasan hutan lain, seperti kawasan konservasi, lindung, serta produksi. Sampai dengan Desember 2012, modus yang sama ditemukan terjadi di 18 provinsi sasaran ekspansi perkebunan kelapa sawit. Disebutkan data Statistik Kehutanan Tahun 2012, pengajuan pelepasan kawasan untuk menjadi areal penggunaan lain mencapai 12,3 juta hektar. Sementara itu hingga Agustus 2014, permohonan pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme review kawasan hutan untuk RTRW mencapai 7,8 Juta hektar. Di Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Gorontalo terjadi Pelepasan kawasan hutan hingga 377.558 Hektar dari permohonan pelepasan seluas 1.097.884 Hektar.

Beberapa perubahan kawasan hutan Gorontalo yang disinyalir menguntungkan bagi perusahaan berikut:

Pelepasan Kaawan Taman nasional TNBNW luas 110.000 Ha, keluar SK 324 dan 325 alih fungsi kawasan 14.000 hektar menjadi hutan produksi, SK 324 perubahan penurunan status dari hutan konservasi menjadi Hutan Produksi, SK 325 merubah peruntukan kawasan hutan produksi seluas 14.000 hektar menjadi area peruntukan lain, yang didalam RTRW merupakan kawasan pertambangan, Perubahan status pada SK menteri mendahului peruntukan dalam perencanaan RTRW daerah. Sehingga justru RTRW yang harus mengakomodir perubahan kawasan hutan dalam SK Kementerian Kehutanan. Padahal di dalam kawasan 14.000 hektar tersebut, konsesi untuk Bumi Resources masuk ke dalam kawasan Moratorium. Setidaknya telah terjadi 3 kali perubahan rencana tata ruang di Gorontalo hanya untuk mengikuti kebutuhan investasi. Praktik intervensi tersebut membonceng proses pemekaran Gorontalo sebagai kabupaten baru sejak tahun 2006.

 

Sumber: WALHI SULUT

[download id=”[wpdm_package id=’1728′]”]