Pemetaan Partisipatif

Presiden Jokowi Serahkan 2929 SK Hutan Sosial dan 35 SK Hutan Adat

Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan TORA
Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan TORA

Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan TORA

Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.

Total, Jokowi membagikan 2.929 SK Perhutanan Sosial seluas 3.442.000 hektare untuk 651.000 kepala keluarga, lalu 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare.

Jokowi berharap SK yang merupakan redistribusi aset ini menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Ia berharap lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ekonomi produktif.

“Saya tidak ingin hanya membagikan SK. Ini akan saya ikuti, saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif,” kata Jokowi.

Ia mengingatkan rakyat yang telah menerima SK tersebut tidak boleh menelantarkan lahan, apalagi diberikan kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas dan tak bermanfaat. “Hati-hati, saya ikuti meskipun dari Jakarta. Saya bisa mengikuti ini,” ujar Jokowi.

Presiden mencontohkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dan perkebunan untuk menanam komoditas pangan unggulan ataupun membuka usaha ekowisata. Selain itu, kata Jokowi, bisnis industri kayu juga bisa menjadi pilihan. Industri ini bisa menghasilkan komoditas sengon, albasia atau akasia.

“Silakan semuanya, tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung mana yang lebih menguntungkan. Silakan kerjakan,” ujar Jokowi.

Sumber: Tempo.co

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment