Pemetaan Partisipatif

PU TELAH KELUARKAN NSPM SEBAGAI PEDOMAN PEMDA DALAM PENYUSUNAN RTRW

Hal itu menjadi sorotan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Direktur Jenderal Penataan Ruang Hermanto Dardak, Direktur Center for Indonesian Regional Urban Studies (CIRUS), Andrinof A. Chaniago serta Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Bambang Susantono, ketika berbicara mengenai pembangunan infrastruktur yang manusiawi, pada acara Orientasi Wartawan kerjasama Pusat Komunikasi Publik Departemen PU dan Forum Wartawan Properti dan Konstruksi, (16-17/9) di Bogor. 

Direktur CIRUS Andrinof A. Chaniago memandang pelanggaran tata ruang banyak terjadi setelah digulirkan otonomi daerah yang mengakibatkan masing-masing pemda berupaya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberikan izin pembangunan meskipun melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada. 

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sendiri dalam kesempatan itu telah meminta Pemda untuk mengendalikan tata ruang wilayahnya dengan mengendalikan pemberian izin. ”Kuncinya ada pada perizinan, jangan sampai karena mengejar PAD kemudian izin dengan mudah diberikan meskipun melanggar ketentuan,” kata Djoko. Menurut Djoko, meskipun dengan adanya otonomi daerah, kewenangan penyusunan RTRW ada di pihak Pemda, namun Departemen PU telah menyiapkan Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) bagi Pemda sebagai pedoman dalam menyusun RTRW supaya terjadi kesesuaian antara RTRW Nasional dengan RTRW Propinsi/Kabupaten/Kota. Djoko juga menjelaskan, dampak dari pelanggaran kebijakan tata ruang di suatu daerah dapat dilihat dari kerusakan sumber daya alam seperti perubahan tata guna lahan di hulu sungai yang mengakibatkan terjadinya banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penataan Ruang Hermanto Dardak menyatakan ada tiga hal dalam penataan ruang yakni perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian. Menurutnya dalam penyusunan RTRW harus dilakukan secara konsisten, terukur dan dapat diimplementasikan secara fisik. Meskipun sebagai akibat dari terjadinya perubahan di lingkungan global, bisa saja setiap satu tahun sekali RTRW dimutakhirkan, namun intinya adalah ada pada plan & control. 

Langkah-langkah yang dipersiapkan Direktorat Jenderal Penataan Ruang agar tersedia tata ruang Indonesia yang nyaman dan berkualitas, antara lain tengah menyelesaikan penggodokan terhadap revisi UU No.24/1992 tentang Tata Ruang, Review RTRW Nasional, amandemen PP 47/1997 serta tengah menyiapkan beberapa Rencana Peraturan Presiden (Reperpres) diantaranya Reperpres Kawasan Perbatasan, Reperpres Kawasan Metropolitan dan Reperpres Jabodetabek Bopunjur. 

Berkaitan dengan masalah kemacetan, Bambang Susantono dari Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan, solusi untuk memecahkannya di kota Jakarta, bukanlah dengan menambah jalan baru. Penambahan jalan baru hanya akan merangsang orang untuk menggunakannya, yang pada akhirnya mengakibatkan munculnya titik-titik kemacetan baru. Solusinya, menurut Bambang, dengan membatasi akses untuk makin bertambahnya kendaraan misalnya dengan harga BBM yang tinggi atau tiket parkir yang mahal. Namun sebagai konsekuensinya pemerintah juga harus bisa menyediakan transportasi umum yang layak seperti membangun transportasi massal yang murah dan cepat (mass rapid transportation). 

Menurut Bambang, permasalahan ruwetnya sistem transportasi berkaitan erat dengan tata guna lahan karena jumlah kendaraan yang lalu lalang di suatu kawasan permukiman tentu berbeda apabila kawasan tersebut disalahgunakan menjadi kawasan perkantoran atau usaha. (gt) 

Pusat Komunikasi PublikÂ