Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar dengar pendapat (Public Hearing) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal 2015-2035, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Kendal dan Jalan, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (3/10).
Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono, mengatakan, public hearing ini bertujuan untuk menyempurnakan draf atau rancangan Raperda untuk menyelaraskan dengan pendapat dan ide dari masyarakat seperti NGO maupun unsur dari eksekutif. Sehingga ke depan bisa memberi manfaat banyak pada masyarakat.
“Dengar pendapat tentang ke tiga penting dilakukan, mengingat perkembangan pembangunan serta arus modal yang masuk terkait investasi untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Kendal,†kata dia.
Dia mecontohkan, Raperda RT/RW salah satunya adalah untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kendal dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkat kesejahteraan masyarakat dan pertahanan. RT/RW merupakan usaha mewujudkan peran wilayah dalam menampung perkembangan kegiatan-kegiatan di dalamnya.
“Sehingga mampu memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,†tutur dia.
Begitu juga Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri perlu dilakukan untuk mewujudkan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kendal. Dengan RDTR tersebut penyelenggaraan penataan ruang dapat tertib lewat pengaturan intensitas kegiatan, keseimbangan dan keserasian peruntukan lahan serta penyediaan prasarana yang maju dan memadai.
“Hal lain Rancangan Peraturan Daerah Tentang Jalan perlu dibentuk lantaran jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang punya peranan penting terutama dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah,†ujar dia.
Public Hearing menghadirkan pakar Universitas Sebelas Maret untuk mendukung raperda secara akademis sehingga mempunyai landasan yang kuat. Tim dari UNS tersebut menginventarisir beberapa persoalan terkait yang kemudian diakomodir dalam penyusunan Raperda. (nur)
Sumber:Â http://www.radarpekalongan.com/101256/public-hearing-raperda-rencana-tata-ruang-wilayah-kabupaten-kendal/