SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Selatan (PW AMAN Sumsel) mendesak agar dikembalikan hukum adat.
Pasalnya sejak penghapusan hak marga/adat di Sumsel MK dalam putusannya mengakui hak adat itu.
Hak-hak adat pada Orde Baru tidak akui pemerintah.
Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Selatan (PW AMAN Sumsel) menggelar seminar Legislasi Masyarakat Hukum Adat Legislasi pengakuan masyarakat hukum adat Sumsel merujuk Putusan MK 35/2012, UU Desa dan Permendagri 52/2014 di Hotel Sintesa Peninsula, Senin (9/2/2015).
Menurut Ketua Dewan Pembina Amanwil Sumsel Beni Hernedi, lebih separoh Muba, hutan. Bermula sejak seragam di republik ini. UU Desa no 5 Tahun 1979.
Padahal yang disebut kawasan hutan pada praktiknya sebelum Indonesia merdeka, rakyat sudah di kampung hutan itu.
Di Muba, kata Beni, pihaknya mendata ada 15 marga.
Sumber: http://palembang.tribunnews.com/2015/02/09/pw-aman-sumsel-desak-kembalikan-hukum-adat