Pembaruan Agraria atau Land Reform mencuat kembali setelah Presiden Joko Widodo dan HM. Yusuf Kala memasukannya dalam RPJMN 2014. Janji Jokowi tersebut diantaranya memberikan berbagai kebijakan yang bisa menguatkan pembangunan di sektor pertanian dan kesejahteraan kaum petani melalui proses Redistribusi 9 Juta Hektar untuk masyarakat.
Yang teranyar, program reforma agraria diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria. Dasar hukum ini mengatur subjek penerima lahan agraria dengan tujuan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Namun, menurut berbagai organisasi masyarakat sipil, Jokowi tak juga berhasil mengimplementasikan janji Reforma Agraria sesuai dengan harapan yang semestinya. Hal ini tercermin dari janji redistribusi lahan seluas 9 juta ha yang tak kunjung diterima oleh petani. Padahal, luasan lahan itu menjadi pokok utama program Reforma Agraria ala Jokowi.
Begitu juga dengan penyelesaian konflik agraria dan perbaikan ekonomi, serta produksi pertanian yang tak kunjung diterima petani. Bahkan, di sejumlah tempat, banyak lahan petani, wilayah adat, kampung nelayan, tanah garapan buruh tani, hingga masyarakat miskin kaum pertanian yang diambil alih secara paksa dan sepihak.
Banyak pihak menilai, melencengnya program Reforma Agraria dari rel yang diharapkan masyarakat petani, sangat dipengaruhi oleh berbagai hal diantaranya 1) pemahaman yang keliru tentang Reforma Agraria, 2) Adanya pengaruh berbagai kepentingan politik baik lokal maupun global, serta 3). Minimnya pemahaman masyarakat tentang makna Reforma Agraria.
Download Buku Reforma Agraria Untuk Pemula- Gunawan Wiradi
“Apa arti Reforma Agraria itu?” pertanyaan mendasar tentang Reforma Agraria tentu harus digali dan didiskusikan secara menyeluruh, sehingga meminimalisir berbagai tafsir-tafsir yang melenceng dari tujuan tersebut. Bahkan, Reforma Agraria juga seringkali mengalami penyempitan makna, agraria sering diartikan sebatas “tanah” . Padahal, agraria mencakup semua hal-hal yang diwadahi oleh tanah, seperti air, tambang, !aut, dan udara.
Untuk menjawab itu, Buku Reforma Agraria Untuk Pemula yang ditulis oleh Gunawan Wiradi (Alm) yang dicetak oleh Sekretariat Bina Desa pada tahun 2005 ini, merupakan bahan bacaan yang cocok untuk berbagai kalangan, ringan untuk dibaca dan mudah dipahami terutama bagi para pemula.
Penulis buku, Gunawan Wiradi (Alm) merupakan Guru Besar dan Pakar Reforma Agraria telah meninggal dunia pada 30 November 2020 di RS. Mulia, Kota Bogor. Banyak buah pikiran beliau yang ditulis dalam banyak buku dan literatur yang dijadikan banyak rujukan tentang Reforma Agraria.
Semoga Pak Gunawan Wiradi mendapatkan kedamaian dan ampunan Allah SWT, semoga ilmunya dapat dimanfaatkan dengan baik serta cita-cita beliau dapat diteruskan oleh para pejuang dan pembela rakyat. Amin. (AP)
Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.
Add Comment