Pemetaan Partisipatif

Respon Usulan Reforma Agraria, Kakanwil ATR/BPN DKI Jakarta dan KSP Kunjungi Pulau Pari

Sulaiman, saat menyampaikan usulan Reforma Agraria Pulau Pari
Sulaiman, saat menyampaikan usulan Reforma Agraria Pulau Pari

Respon Usulan Reforma Agraria, Kakanwil ATR/BPN DKI Jakarta dan KSP Kunjungi Pulau Pari Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan kunjungan lapangan ke Pulau Pari, Jakarta, Senin (29/7/2019) pagi di Pantai Perawan, Pulau Pari. Kunjungan tersebut untuk merespon usulan Reforma Agraria yang diusulkan oleh masyarakat Pulau Pari melalui Forum Peduli Pulau Pari (FP3) dan Koperasi Pari Manta Sejahtera (KOPI PAMANS) yang didukung oleh Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP). Rombongan  disambut ratusan warga  yang sudah menunggu sejak pagi di pantai Perawan.

Sulaiman,  selaku perwakilan warga Pulau Pari dalam sambutannya mengatakan bahwa masyarakat Pulau Pari mengusulkan dilaksanakannya Reforma Agraria bagi masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Usulan ini untuk merespon kebijakan pemerintah melalui Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria dan  juga sebagai hak konstitusional warga Pulau Pari yang telah lama tinggal dan menguasai tanah di Pulau Pari yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan. Hal tersebut sebagai subjek dari redistribusi aset sesuai dengan Perpres 86/2018. Selain itu, masyarakat Pulau Pari telah tinggal disana sejak lama, dimana terdapat 4 Rukun Tetangga dan 1 RW.

Sulaiman, saat menyampaikan usulan Reforma Agraria Pulau Pari
Sulaiman (Berdiri)  saat menyampaikan usulan Reforma Agraria Pulau Pari dihadapan Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta dan KSP

Dalam hal usulan Reforma Agraria, Sulaiman juga menyinggung jika  di Pulau Pari telah terbit   14 Hak Guna Bangunan  atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa, dan  62 SHM yang dinilai tidak sesuai prosedur, yang kemudian sertifikat ini dinyatakan mal-administrasi oleh Ombudsman RI.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.  Selain itu, selama satu tahun sejak 29 Maret 2017, Ombudsman menemukan penerbitan 62 SHM yang tidak sesuai prosedur. Namun Ombudsman menolak membeberkan pemilik dari sertifikat tersebut. 

“Maka dengan ini, Kami warga Pulau Pari membutuhkan kepastian hak atas tanah yang sudah dikuasai oleh warga untuk tempat tinggal dan usaha oleh warga melalui pelaksanaan Reforma Agraria” tegas Sulaiman.

Usep Setiawan, Staf Ahli Utama, Kantor Staf Presiden (KSP)
Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden (KSP)

Menanggapi hal tersebut diatas, Kakanwil ATR/BPN, DKI Jakarta, Jaya, SE.MM menyatakan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berasal dari beberapa dinas terkait. Kedatangan mereka untuk melakukan pemetaan masalah yang bisa didengar langsung dari masyarakat Pulau Pari. Atas hal tersebut, ATR/BPN akan mempertimbangkan dan merumuskan dengan Tim GTRA terkiat langkah selanjutnya.
.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan mengatakan bahwa  kedatangannya ke Pulau Pari merupakan untuk kali keduanya.

“Enam bulan yang lalu saya telah datang kesini, karena saya masih ingat saat itu saya membayar uang iuran Koperasi Pari Manta Sejahtera (KOPI PAMANS) untuk enam bulan, dan saat ini saya akan membayar iuran untuk enam bulan berikutnya” ujar Usep diiringi tepuk tangan hadirin.

Suasana kunjungan Kakanwil ATR/BPN DKI Jakarta dan KSP ke Pulau Pari
Suasana kunjungan Kakanwil ATR/BPN DKI Jakarta dan KSP ke Pulau Pari, Senin (29/7/2019)

Usep menambahkan, dirinya dan KSP akan selalu memantau  usulan Reforma Agraria dari Pulau Pari, mengingat usulan Reforma agraria di Pulau Pari merupakan usulan Reforma agraria yang unik karena terdiri dari darat, pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Usep juga mengapresiasi atas usulan Reforma Agraria di Pulau Pari ini sebagai usulan atas inisiatif masyarakat yang telah meengelola wilayahnya dengan baik walaupun tanpa bantuan dari pihak manapun.

“Pengelolaan Pulau Pari merupakan inisiatif masyarakat yang menurutnya hal baru dan perlu direspon oleh para pihat terutama Dinas Pariwisata, KKP dan juga ATR/BPN.  Saya mengapresiasi bahwa Pulau Pari menjadi salah satu titik fokus pengajuan RA” pungkasnya.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment