SAMARINDA –Â Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim memasuki babak akhir. Setelah usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) telah disetujui DPR RI, kini tinggal menunggu teken Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekprov Kaltim M Sabani mengatakan, selain tanda tangan, revisi RTRW menunggu peta hasil revisi yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan.
“Kalau sudah, tinggal mengesahkan perda (peraturan daerah)-nya,†tutur Sabani, kemarin. Revisi RTRW penting bagi provinsi. Pemerintah tak mungkin merencanakan pembangunan tanpa RTRW. Walhasil, pemerintah tak dapat menggunakan ruang-ruang yang masih belum jelas.
Makanya, sebut dia, kelak produk hukum itu memberikan jaminan terhadap pembangunan infrastruktur di Kaltim. “Revisi disahkan, menuntaskan persoalan itu karena landasannya jelas. Perizinan bisa lebih konkret sehingga tidak tumpang tindih lagi,†ucap dia.
Kawasan DPCLS tertentu dapat diubah menjadi area peruntukan lain sehingga pembangunan infrastruktur bisa dilaksanakan. Hambatan pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan yang melintasi Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan dan Tahura Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara adalah contoh. Ada pula proyek permukiman penduduk di Taman Nasional Kutai (TNK) yang terhambat karena status hutan konservasi.
“Permukiman di kawasan hutan yang sudah dilepaskan, bisa dilengkapi fasilitasnya (umum dan sosial),†ucap dia. Selain itu, pelepasan status kawasan Bandara Sangkima, Kutim, di Taman Nasional Kutai.
“Infrastruktur pun sudah jelas lokasinya. Semua akan tertata sesuai peruntukannya,†tuturnya.
Ketua Tim Terpadu RTRW Kaltim, Prof Sigit Hardwinarto, menyebut RTRW hanya mengatur pola dan pembagian ruang di daerah seperti kawasan budi daya hutan, areal penggunaan lain (APL), dan lainnya. Dengan RTRW, instansi yang menangani infrastruktur tak lagi khawatir menabrak aturan.
“Tinggal mengikuti. Tak waswas lagi,†ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Pertanian, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup itu.
Sebagai informasi, revisi RTRW Kaltim disetujui Menteri Kehutanan RI seiring surat permohonan Menteri Kehutanan S.469/Menhut-II/2013 tanggal 2 Agustus 2013 dengan luasan yang termasuk kategori DPCLS seluas 73.731 hektare diperuntukkan permukiman dan ladang kebun masyarakat setempat, juga areal transmigrasi.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga menjanjikan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono takkan meninggalkan “utang†buat Kaltim. “Karena itu, sepulang dari sini, saya cek sejauh mana proses persetujuan DPR untuk revisi tata ruang Kaltim,†kata dia dalam peresmian Kebun Raya Balikpapan, dua hari lalu.
“Saya akan mengundurkan diri pada 28 September karena pada 1 Oktober saya akan dilantik menjadi anggota DPR. Tata ruang sudah saya selesaikan, tetapi masih ada yang lebih strategis yakni persetujuan DPR. Karena itu, sepulang dari sini, saya akan cek untuk segera kita tetapkan,†tambah Zulkifli. (ril/fel/zal/k8)
Â
Â
Sumber:Â http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/93671-revisi-menanti-teken-menteri.html