Pemetaan Partisipatif

RTRW Pengaruhi Pembangunan Riau

Pembangunan di Riau belum dapat berjalan seperti yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah belum rampungnya, Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Kondisi ini dikarenakan pengesahan yang disampaikan Kementerian Kehutanan masih jauh dari yang diharapkan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Dengan kondisi itu RTRW Provinsi Riau kembali menjadi topik perbincangan dalam sosialisasi integrasi penyelenggaraan penataan ruang dengan pertanahan di Provinsi Riau. Diharapkan, adanya solusi konkrit untuk menutaskan acuan dalam pengembangan daerah tersebut.

“Kita terus berkoordinasi untuk menuntaskannya. RTRW ini akan segera kita rampungkan. Sudah diajukan ke DPRD Provinsi. Jika tidak secepatnya, RTRW akan menghambat proses pembangunan dan investasi Riau,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Riau, M Yafiz akhir pekan lalu di Pekanbaru.

Saat ditanyakan mengenai proses perjalanan RTRW Provinsi Riau. Ia menerangkan, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan RTRW Riau Nomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.

Hanya saja solusi itu tidak sepenuhnya mengakomodir hasil kajian tim terpadu pembebasan 2,6 juta jektare kawasan hutan di Riau.

“Makanya kita akan terus upayakan dan menyampaikan prioritas pembangunan Riau kepada Menteri LHK agar dapat ditinjau kembali. RTRW sangat penting karena merupakan landasan pembangunan di Riau. Diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat ini,” urai Yafiz yang juga Kepala Bappeda Riau itu.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau juga telah penandatanganan nota kesepakatan substansi dan dukungan proses legalisasi. Serta  sistem informasi spasial dalam mendukung integrasi tata ruang dan pertanahan dalam mendukung penerapan RTRW Provinsi Riau.